Disepakati, Tatib Pemilihan Pimpinan MPR Periode 2019-2024

Senin, 23 September 2019 - 20:00 WIB
Disepakati, Tatib Pemilihan...
Disepakati, Tatib Pemilihan Pimpinan MPR Periode 2019-2024
A A A
JAKARTA - Rapat gabungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Pimpinan MPR periode 2019-2024.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, Tatib Pemilihan Pimpinan MPR menyesuaikan dengan hasil revisi UU MD3 baru.

“Turunan dari UU MD3 bahwa pimpinan MPR terdiri atas 10 orang. Satu ketua dan sembilan wakil ketua. Sudah tadi disepakati semua,” ujar Zulkifli usai rapat gabungan di Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Zulkifli mengatakan, rapat gabungan ini merupakan yang terakhir dilakukan MPR sebelum paripurna terakhir masa jabatan pada 27 September untuk pengesahan tatib dan persetujuan rekomendasi, serta penyampaian kinerja MPR.

”Ada beberapa pendapat, tetapi itulah MPR, semuanya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” urainya.

Dengan rumusan yang ada, kata Zulkifli, kemungkinan besar pemilihan ketua MPR akan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. “Itulah majelis permusyawaratan yang bisa menjadi contoh bagi yang lain,” tuturnya.

Inilah detail Tatib Pemilihan Pimpinan MPR periode 2019-2014:

1. Pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Yang terdiri, satu ketua, sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

2. Bakal calon pimpinan MPR sebagimana dimaksudkan pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD dan disampaikan dalam paripurna.

3. Setiap fraksi dan kelompok DPD hanya boleh ajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR.

4. Batas waktu pengajuan nama bakal calon pimpinan MPR ditentukan dalam paripurna (MPR baru).

5. Dalam hal pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak sesuai batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.

6. Dari calon pimpinan MPR yang diajukan dipilih ketua secara musyawarah dan mufakat dan ditetapkan dalam siding pariupurna MPR.

7. Musyawarah untuk mufakat dilakukan oleh seluruh fraksi dan kelompok DPD atau yang diberi mandat.

8. Jika dalam musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam siding paripurna MPR.

9. Apabila terdapat calon yang memperoileh uara terbanyak yang sama, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap calon ketua MPR yang mendapatkan suara sama tersebut.

10. Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR ditetapkan sebagai wakil ketua MPR

11. Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)