Banyak Ditentang, DPR-Presiden Samakan Sikap Terkait RUU KUHP
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengklaim pihaknya memiliki semangat yang sama dengan Presiden Jokowi terkait dengan RUU KUHP apakah akan ditunda pembahasannya atau disahkan. Bamsoet sapaan akarabnya mengaku akan tetap melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.
"Demo mulai bermunculan mempersoalkan hal-hal termasuk kebebasan pers, dan seterusnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Bamsoet, pihaknya tidak bisa memaksakan RUU ini bisa selesai dalam periode ini. Sebab, ia menganggap, DPR tahu aturannya bahwa segala UU harus disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
Politikus Partai Golkar ini pun menolak jika ada surat dari presiden yang menyatakan pembahasan ditunda sampai DPR periode mendatang. Yang jelas, kata Bamsoet, DPR dan pemerintah sepakat melakukan pendalaman bersama.
Menurut Bamsoet, pihaknya memiliki waktu pada 26 dan 30 September untuk membahas bersama. Jika tidak, maka DPR akan mengambil sikap. Sebagai pimpinan DPR, pihaknya hanya melanjutkan rekomendasi dari Panja.
Adapun, kata Bamsoet, terkait apakah tetap 14 pasal yang akan diperdalam bersama tergantung dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
"Kita sepakat ini bukan pilihan presiden, kita sedang bicara bersama-sama, satu sikap DPR, satu pemerintah, kita sepakat selesaikam UU ini sebelum (masa kerja) kita berakhir," tandasnya.
"Demo mulai bermunculan mempersoalkan hal-hal termasuk kebebasan pers, dan seterusnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Bamsoet, pihaknya tidak bisa memaksakan RUU ini bisa selesai dalam periode ini. Sebab, ia menganggap, DPR tahu aturannya bahwa segala UU harus disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
Politikus Partai Golkar ini pun menolak jika ada surat dari presiden yang menyatakan pembahasan ditunda sampai DPR periode mendatang. Yang jelas, kata Bamsoet, DPR dan pemerintah sepakat melakukan pendalaman bersama.
Menurut Bamsoet, pihaknya memiliki waktu pada 26 dan 30 September untuk membahas bersama. Jika tidak, maka DPR akan mengambil sikap. Sebagai pimpinan DPR, pihaknya hanya melanjutkan rekomendasi dari Panja.
Adapun, kata Bamsoet, terkait apakah tetap 14 pasal yang akan diperdalam bersama tergantung dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
"Kita sepakat ini bukan pilihan presiden, kita sedang bicara bersama-sama, satu sikap DPR, satu pemerintah, kita sepakat selesaikam UU ini sebelum (masa kerja) kita berakhir," tandasnya.
(pur)