Bertemu Jokowi, Bamsoet: Pembahasan RUU KUHP Tidak Sebentar
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merespons positif polemik di masyarakat terkait RUU KUHP.
Namun begitu, Bamsoet menegaskan, RUU KUHP bukanlah produk hukum yang dibahas dalam waktu sebentar.
Seperti diketahui Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan dibahas kembali di DPR periode mendatang
“Pak Presiden dapat kami sampaikan bahwa tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang di alokasikan antara tim ahli Komisi III dan pemerintah untuk membahas RUU KUHP. Bahkan ada juga gara-gara rapat yang engga pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah,” katanya saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin(23/9/2019).
Dia mengatakan tim pemerintah maupun DPR selalu memperdebatkan pasal demi pasal. Hal ini dilakukan agar pasal yang dibuat sesuai dengan kondisi masyarakat dan kepentingan hukum.
“Tim selalu perdebatkan pasal demi pasal hingga penjelasan yang tak terhitung jumlahnya. Termasuk perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal. Agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan negara, kepentingan hukum dan masyarakat,” ungkapnya.
Namun begitu, Bamsoet menegaskan, RUU KUHP bukanlah produk hukum yang dibahas dalam waktu sebentar.
Seperti diketahui Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan dibahas kembali di DPR periode mendatang
“Pak Presiden dapat kami sampaikan bahwa tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang di alokasikan antara tim ahli Komisi III dan pemerintah untuk membahas RUU KUHP. Bahkan ada juga gara-gara rapat yang engga pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah,” katanya saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin(23/9/2019).
Dia mengatakan tim pemerintah maupun DPR selalu memperdebatkan pasal demi pasal. Hal ini dilakukan agar pasal yang dibuat sesuai dengan kondisi masyarakat dan kepentingan hukum.
“Tim selalu perdebatkan pasal demi pasal hingga penjelasan yang tak terhitung jumlahnya. Termasuk perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal. Agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan negara, kepentingan hukum dan masyarakat,” ungkapnya.
(cip)