Terancam Dipidana, Tukang Gigi se-Indonesia Tolak RUU KUHP
A
A
A
JAKARTA - Penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak hanya berasal dari kalangan akademisi dan kelompok masyarakat sipil, namun kalangan tukang gigi juga turut menolak draft perubahan peraturan pidana itu.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori menolak draft RUU KUHP khususnya mengenai pemidanaan bagi tukang gigi.
"Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi," ujar Faisol kepada SINDOnews, Senin (23/9/2019).
Dia menjelaskan, pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V"
Mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini menyayangkan norma yang muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Dia mengaku tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.
"Padahal putusan MK No 40/PUU-X/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat," kata Faisol.
Dia berjanji akan menurunkan 9.000 anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP.
"Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP," tandas Faisol.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori menolak draft RUU KUHP khususnya mengenai pemidanaan bagi tukang gigi.
"Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi," ujar Faisol kepada SINDOnews, Senin (23/9/2019).
Dia menjelaskan, pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V"
Mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini menyayangkan norma yang muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Dia mengaku tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.
"Padahal putusan MK No 40/PUU-X/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat," kata Faisol.
Dia berjanji akan menurunkan 9.000 anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP.
"Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP," tandas Faisol.
(cip)