Kebut Selesaikan Sejumlah UU, DPR seperti Balap Liar

Senin, 23 September 2019 - 05:26 WIB
Kebut Selesaikan Sejumlah...
Kebut Selesaikan Sejumlah UU, DPR seperti Balap Liar
A A A
JAKARTA - Dikebutnya pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR dan pemerintah jelang berakhirnya masa kerja DPR dan pemerintah periode 2014-2019 menimbulkan polemik di masyarakat.

Pasalnya, UU yang dihasilkan tidak berkualitas bahkan bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan Forum Masyarkat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, bahwa apa yang dilakukan DPR dan pemerintah itu ibarat aksi 'balapan liar'.

"Pembahasan RUU yang ngebut oleh DPR bersama pemerintah menjelang akhir periode ini ibarat aksi balapan liar," kata Manajer Riset Formappi Lucius Karus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

"Semua seperti tak terkendali, bahkan sebagai pembalap liar faktor kenyamanan dan penerimaan orang-orang di sekitar juga sama sekali diabaikan," sambungnya.

Menurut Lucius, gerak cepat DPR membahas RUU itu seharusnya menjadi sesuatu yang berjalan stabil sejak awal periode. Sejak awal, DPR dan pemerintah telah melakukan perencanaan legislasi yang rapi bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas) baik daftar panjang maupun prioritas, namun Prolegnas yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah itu dibiarkan sebagai pajangan saja.

"Prolegnas hanya buat gagah-gagahan saja. Biar dikira DPR akan punya banyak agenda, faktanya dari 189 RUU yang masuk Prolegnas, baru 29 di antaranya yang berhasil disahkan," tukasnya.

Lucius berujar, setiap tahunnya hasil evaluasi DPR terkait legislasi ini memang selalu minim, sangat jauh dari jumlah prolegnas prioritas yang sudah ditetapkan setiap tahunnya.

Kata dia, DPR selalu merasa bahwa minim legislasi itu tidak ada yang salah karena, mereka beralasan bahwa DPR selalu mementingkan kualitas ketimbang kuantitas.

"Pembelaan soal kualitas itu kini mulai dipertanyakan menjelang berakhirnya periode. Jika benar DPR mementingkan kualitas, apakah RUU-RUU Prolegnas yang sudah disahkan sampai sekarang benar-benar berkualitas? Saya teramat sangat meragukan itu," tuturnya.

Lebih dari itu, Lucius mencantumkan sejumlah RUU yang diragukan kualitasnya. Seperti misalnya UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah 3 kali direvisi oleh DPR periode sekarang, itu sama saja dengan mereka mengoreksi hasil pekerjaannya sendiri berulang kali.

Perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dilakukan kurang dari dua pekan dan menuai banyak protes dari berbagai kalangan.

Kemudian lanjut dia, hal yang sama sekarang terjadi dengan RUU KUHP dan RUU perubahan kedua UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Sikap DPR yang ingin mengesahkan RUU tersebut ditengah protes publik sungguh sulit dipahami karena RUU-RUU yang akan disahkan itu nantinya akan berlaku untuk semua warga negara Indonesia.

"RUU yang mengabaikan rakyat jelas tak berkualitas dan rendah legitimasinya. DPR dan Pemerintah kelihatan otoriter dan sewenang-wenang jika memaksakan pengesahan walaupun banyak isu bermasalah di dalamnya," tegas Lucius.
(maf)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Setiap Presiden Punya...
Setiap Presiden Punya Masalah Berbeda, Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
Anggap DPD Kayak LSM,...
Anggap DPD Kayak LSM, Jimly Asshiddiqie: Dibubarin Aja
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved