Masa Kerja Sisa Sepekan, Ketua DPR Targetkan 15 RUU Disahkan

Minggu, 22 September 2019 - 16:21 WIB
Masa Kerja Sisa Sepekan,...
Masa Kerja Sisa Sepekan, Ketua DPR Targetkan 15 RUU Disahkan
A A A
JAKARTA - Masa kerja DPR periode 2014-2019 tersisa satu pekan lagi. Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo berambisi DPR akan mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Sejauh ini, sekitar 6 RUU sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi UU di antaranya UU Pekerja Sosial, UU Perkawinan, perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), perubahan ketiga UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU Sumber Daya Air.

Sementara, 4 RUU sudah memasuki pengesahan pada tingkat pertama untuk segera dibawa ke rapat paripurna terdekat yakni, RUU KUHP, perubahan kedua UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas), perubahan UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (UU PPP) dan RUU Pesantren.

“Ya periode ini, kami akan menyelesaikan berbagai tugas yang tertunda, menyelesaikan sejumlah undang-undang, ada sekitar 15 undang-undang yang akan disahkan di ujung periode kita ini. Kemarin sudah beberapa, detilnya lupa tapi ada 4 atau 5 undang-undang yang sudah kita selesaikan. Mungkin ke depannya 7-8 undang-undang yang akan kita sahkan,” kata Bambang di sela-sela acara diskusi yang bertemakan “Sinergitas DPR dan Wartawan Parlemen dalam Mensukseskan Parlemen Moderen” di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019).

Ditanya soal RUU apa saja yang akan disahkan mendatang, pria yang akrab disapa Bamsoet itu enggan menjawab secara detil RUU apa saja yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat ini. “Pokoknya nanti kita lihat detilnya,” imbuhnya.

Terkait banyaknya RUU yang belum juga disahkan sejak 2015 lalu sementara DPR bisa mengesahkan UU yang baru saja dibahas, menurut politikus Golkar itu, saat ini DPR mengerjakan apa yang bisa dikerjakan karena pembahasan RUU tentunya sangat bergantung dengan pemerintah.

“Kalau pemerintah nggak bisa ikut cepat ya susah juga, nah kebetulan ada beberapa yang kita sosialisasikan ini pemerintah merespons cepat sehingga bisa selesai,” ujar Bamsoet.

Perlu diketahui, bahwa pada akhir Juli 2019 lalu, DPR memperpanjang waktu pembahasan 18 RUU yakni, RUU Kewirausahaan Nasional; RUU Wawasan Nusantara; RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU Pekerja Sosial; RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan; RUU Perubahan atas UU No. 5/014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk RUU Masyarakat Hukum Adat; RUU Pertanahan; RUU KUHP; RUU Jabatan Hakim; RUU Mahkamah Konstitusi; RUU Pemasyarakatan; RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU BUMN; RUU Bea Materai; RUU Sumber Daya Air; RUU Perkoperasian dan RUU Minuman Beralkohol.

Daftar RUU di atas sudah dibahas bertahun-tahun bahkan sejak 2015. Hanya dua RUU yang dalam daftar tersebut sudah disahkan menjadi UU yakni UU Pekerja Sosial dan UU Sumber Daya Air. Tiga RUU sudah masuk pengesahan tingkat I yakni RUU KUHP, RUU Pas dan RUU Pesantren.

DPR dan pemerintah justru lebih dahulu mengesahkan RUU yang baru saja dimunculkan beberapa pekan sebelum masa kerja DPR berakhir yakni UU MD3, UU KPK dan UU PPP.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7281 seconds (0.1#10.140)