Polemik RUU KUHP, Pakar Hukum Nilai Pemerintah Tak Konsisten

Sabtu, 21 September 2019 - 14:39 WIB
Polemik RUU KUHP, Pakar...
Polemik RUU KUHP, Pakar Hukum Nilai Pemerintah Tak Konsisten
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menilai pemerintah tidak konsisten dalam merespons aspirasi publik dalam menyikapi polemik RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi Undang-undang KPK.

Hal ini menanggapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Namun, sikap itu tak dilakukan saat revisi UU KPK ditolak berbagai kalangan.

"Kalau konsisten untuk merespons aspirasi masyarakat ketika ada suatu RUU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat ya ditunda juga. Tetapi ini dilaksanakan jalan, ini kemudian ditunda, ini saya kira ada sesuatu yang menarik," ujar Suparji dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Suparji pun mempertanyakan sikap berbeda Presiden Jokowi dalam menyikapi dua rancangan undang-undang yang sama-sama mendapat penolakan keras dari masyarakat. "Ada apa dengan presiden ini, kalau alasannya menyaring aspirasi masyarakat kenapa (RUU) KPK kemarin tidak menunda juga?" kata Suparji.

Selain itu, lanjut Suparji, RUU KUHP merupakan usulan Presiden Jokowi dan sudah dibahas selama 15 tahun. "Semuanya materi-materi kebanyakan usulan dari pemerintah dan hari Rabu yang lalu pemerintah sudah menyetujui pembicaraan tingkat satu," tuturnya.

Sebelumnya Jumat 20 September kemarin, Presiden Jokowi meminta DPR menunda mengesahkan RUU KUHP yang sudah direncanakan pada Selasa 24 September mendatang karena derasnya penolakan dari masyarakat.

“Saya perintahkan Menkumham untuk sampaikan sikap ini pada DPR yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September kemarin.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Mensesneg: KUHAP dan...
Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved