Polemik RUU KUHP, Pakar Hukum Nilai Pemerintah Tak Konsisten
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menilai pemerintah tidak konsisten dalam merespons aspirasi publik dalam menyikapi polemik RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi Undang-undang KPK.
Hal ini menanggapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Namun, sikap itu tak dilakukan saat revisi UU KPK ditolak berbagai kalangan.
"Kalau konsisten untuk merespons aspirasi masyarakat ketika ada suatu RUU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat ya ditunda juga. Tetapi ini dilaksanakan jalan, ini kemudian ditunda, ini saya kira ada sesuatu yang menarik," ujar Suparji dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Suparji pun mempertanyakan sikap berbeda Presiden Jokowi dalam menyikapi dua rancangan undang-undang yang sama-sama mendapat penolakan keras dari masyarakat. "Ada apa dengan presiden ini, kalau alasannya menyaring aspirasi masyarakat kenapa (RUU) KPK kemarin tidak menunda juga?" kata Suparji.
Selain itu, lanjut Suparji, RUU KUHP merupakan usulan Presiden Jokowi dan sudah dibahas selama 15 tahun. "Semuanya materi-materi kebanyakan usulan dari pemerintah dan hari Rabu yang lalu pemerintah sudah menyetujui pembicaraan tingkat satu," tuturnya.
Sebelumnya Jumat 20 September kemarin, Presiden Jokowi meminta DPR menunda mengesahkan RUU KUHP yang sudah direncanakan pada Selasa 24 September mendatang karena derasnya penolakan dari masyarakat.
“Saya perintahkan Menkumham untuk sampaikan sikap ini pada DPR yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September kemarin.
Hal ini menanggapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Namun, sikap itu tak dilakukan saat revisi UU KPK ditolak berbagai kalangan.
"Kalau konsisten untuk merespons aspirasi masyarakat ketika ada suatu RUU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat ya ditunda juga. Tetapi ini dilaksanakan jalan, ini kemudian ditunda, ini saya kira ada sesuatu yang menarik," ujar Suparji dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Suparji pun mempertanyakan sikap berbeda Presiden Jokowi dalam menyikapi dua rancangan undang-undang yang sama-sama mendapat penolakan keras dari masyarakat. "Ada apa dengan presiden ini, kalau alasannya menyaring aspirasi masyarakat kenapa (RUU) KPK kemarin tidak menunda juga?" kata Suparji.
Selain itu, lanjut Suparji, RUU KUHP merupakan usulan Presiden Jokowi dan sudah dibahas selama 15 tahun. "Semuanya materi-materi kebanyakan usulan dari pemerintah dan hari Rabu yang lalu pemerintah sudah menyetujui pembicaraan tingkat satu," tuturnya.
Sebelumnya Jumat 20 September kemarin, Presiden Jokowi meminta DPR menunda mengesahkan RUU KUHP yang sudah direncanakan pada Selasa 24 September mendatang karena derasnya penolakan dari masyarakat.
“Saya perintahkan Menkumham untuk sampaikan sikap ini pada DPR yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September kemarin.
(kri)