Ada Kelompok yang Datangi DPR Terkait RUU KUHP, YLBHI Minta Diungkap

Sabtu, 21 September 2019 - 12:49 WIB
Ada Kelompok yang Datangi...
Ada Kelompok yang Datangi DPR Terkait RUU KUHP, YLBHI Minta Diungkap
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati berharap membuka ke publik kelompok siapa saja yang mendatangi dan sempat membuat anggota DPR mengeluh. Sebab, kelompok tersebut menitipkan kepentingannya dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini kan anggota DPR mengeluh karena ada banyak grup yang datang kepada mereka dengan macam-macam harapannya. Sebetulnya ini memang harus dibuka tapi pada DPR harus mengikuti konstitusi dan UU, enggak bisa interest-interest personal atau interest kelompok tertentu," ujar Asfina dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Mengapa RKUHP Ditunda? di d'consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Dalam merancang RUU KUHP ini, Asfina menilai DPR sangat akomodatif dengan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat. Namun di beberapa hari belakangan perumusan RUU KUHP seperti dikebut dan tertutup.

"Pemerintah sangat akomodatif tapi di akhir-akhir pembahasan ini mereka kemudian membahasnya tertutup di hotel mewah ada undangannya, ini ada apa ini ujug-ujug kayanya ada semangat untuk mendapatkan sesuatu," jelasnya.

Menurut Asfina, harusnya ada metode yang lain dalam perumusan RUU KUHP tersebut. Misal dengan mencontoh negara lain, dimana rumusan hukum pidananya bisa dikualifikasikan dan tidak perlu diganti semua, namun bisa diganti sebagian.

"Jadi ada orang yang masukin zinah, jadi ada orang yang ingin masukin penghinaan presiden, oke dua-duanya gua terima, harusnya itu dibahas misal penghinaan presiden apakah valid presiden sebagai lembaga negara bisa dikatakan dihina orang atau itu sebetulnya kritik di dalam demokrasi biasa saja," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9550 seconds (0.1#10.140)