Presiden Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

Jum'at, 20 September 2019 - 20:27 WIB
Presiden Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana
Presiden Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana
A A A
JAKARTA - Pengesahan RUU KUHP ditunda sampai waktu tidak ditentukan. Terkait hal itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menilai keberadaan Komite tersebut penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam pemerintahan ini. "Supaya selalu sejalan dengan prinsip - prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (20/9/2019).

Adapun penundaan pengesahan RUU KUHP itu diungkapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutannya di acara Diskusi Panel Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia) di Hotel Sultan, Jakarta, sore tadi. Sedangkan alasannya, karena Presiden Jokowi yang meminta pengesahan RUU KUHP itu ditunda.

"Atas sikap Presiden Joko Widodo tersebut, ICJR memberikan apresiasi terhadap-langkah yang diambil Presiden ini," katanya.

Sebab, kata dia, langkah Presiden Jokowi itu adalah sebuah langkah yang tepat, mengingat dalam draf RUU KUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki. Sekadar diketahui, selain meminta penundaan, Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima masukan dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU KUHP di periode selanjutnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7062 seconds (0.1#10.140)