Presiden Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

Jum'at, 20 September 2019 - 20:27 WIB
Presiden Diminta Bentuk...
Presiden Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana
A A A
JAKARTA - Pengesahan RUU KUHP ditunda sampai waktu tidak ditentukan. Terkait hal itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menilai keberadaan Komite tersebut penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam pemerintahan ini. "Supaya selalu sejalan dengan prinsip - prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (20/9/2019).

Adapun penundaan pengesahan RUU KUHP itu diungkapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutannya di acara Diskusi Panel Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia) di Hotel Sultan, Jakarta, sore tadi. Sedangkan alasannya, karena Presiden Jokowi yang meminta pengesahan RUU KUHP itu ditunda.

"Atas sikap Presiden Joko Widodo tersebut, ICJR memberikan apresiasi terhadap-langkah yang diambil Presiden ini," katanya.

Sebab, kata dia, langkah Presiden Jokowi itu adalah sebuah langkah yang tepat, mengingat dalam draf RUU KUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki. Sekadar diketahui, selain meminta penundaan, Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima masukan dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU KUHP di periode selanjutnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Mensesneg: KUHAP dan...
Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved