Peninggalan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Kemunduran

Jum'at, 20 September 2019 - 15:20 WIB
Peninggalan Kolonial,...
Peninggalan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Kemunduran
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menganggap Rancangan Undang-Undang KUHP yang memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dinilai ketentuan yang diperlukan untuk menjaga kehormatan presiden dan wakil presiden.

"Siapapun tidak boleh dihina. Ada kesan ini ketentuan yang mundur karena meneruskan norma peninggalan kolonial dan telah dibatalkan oleh MK. Selain itu juga dianggap akan menyebabkan presiden dan wapres tidak bisa dikritik," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/9/2019).

Sebaliknya, kata Suparji, jika dicermati lebih dalam ketentuan dalam pasal penghinaan presiden yang sekarang lebih progresif karena menjadi delik aduan atau dengan kata lain, presiden atau wapres yang harus mengadu langsung.

"Jika tidak bisa langsung dengan tertulis. Selain itu jika sifatnya kritik kebijakan dan untuk kepentingan umum tidak dimasukkan sebagai penghinaan," jelasnya.

Kata Suparji, munculnya RUU tersebut sebenarnya tak direspons berlebihan. Menurutnya, yang perlu ditelusuri adalah norma tersebut apakah untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan umum.

"Hal ini bisa dilihat sikap parpol bagaimana ketika jadi oposisi dan ketika jadi penguasa. Seharusnya norma UU itu untuk kepentingan umum," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved