KPK Periksa Satu Saksi dari Swasta untuk Tersangka Imam Nahrawi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan satu orang saksi untuk penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi pada hari ini, Jumat (20/9/2019). Satu orang saksi tersebut bernama Alverino Kurnia, dari pihak swasta.
Imam Nahrawi telah ditetapkan terkait kasus dugaan suap pengembangan dana hibah dari pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora. "Yang bersangkutan (Alverino) diāperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).
Hingga saat ini belum diketahui kaitan Alverino dengan kasus suap yang menyeret Imam Nahrawi tersebut. Diduga, KPK bakal menelusuri keterkaitan Alverino dalam kasus suap yang menersangkakan Imam Nahrawi.
Diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum, Rabu 18 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi telah ditetapkan terkait kasus dugaan suap pengembangan dana hibah dari pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora. "Yang bersangkutan (Alverino) diāperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).
Hingga saat ini belum diketahui kaitan Alverino dengan kasus suap yang menyeret Imam Nahrawi tersebut. Diduga, KPK bakal menelusuri keterkaitan Alverino dalam kasus suap yang menersangkakan Imam Nahrawi.
Diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum, Rabu 18 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)