YLBHI Curiga Ada 'Modus' di Balik Pasal Penghinaan Presiden

Jum'at, 20 September 2019 - 10:48 WIB
YLBHI Curiga Ada Modus...
YLBHI Curiga Ada 'Modus' di Balik Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang memasukkan pasal penghinaan presiden.

Ketua YLBHI, Asfinawati mengingatkan presiden adalah lembaga negara bukan personal. Dengan menghidupkan kembali pasal ini menunjukkan Presiden anti terhadap berbagai kritik masyarakat.

"Apalagi ini presiden dalam negara hukum dan mengakui demokrasi," kata Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/9/2019).

Asfin, biasa perempuan ini disapa mengatakan, khusus pasal penghinaan presiden sebenarnya pernah "dimatikan" di Mahkamah Kontitusi (MK). Pasal ini disebutnya tidak mengikat.

Dia mengaku heran kenapa DPR dan pemerintah terkesan kompak untuk menghidupkan pasal yang sudah mati.

Asfin menduga ada berbagai "modus" yang mendorong pasal ini sengaja dihidupkan kembali, yakni semangat untuk menjadi penguasa yang antikritik dan antidemokrasi.

Dia menganggap, rata-rata semangat menghidupkan "pasal karet" ini mengarah pada perlindungan investasi atau bisnis, melindungi koruptor, dan sebaliknya merampas hak rakyat. Terlebih, pasal ini muncul bersamaan produk legislasi DPR periode 2014-2019 yang lolos secara mulus.

"Intinya DPR dan presiden bersiap-siap agar bisa menjadi penyelenggara negara yang otoriter secara aman," ujar Asfin.
(dam)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved