YLBHI Curiga Ada 'Modus' di Balik Pasal Penghinaan Presiden

Jum'at, 20 September 2019 - 10:48 WIB
YLBHI Curiga Ada Modus...
YLBHI Curiga Ada 'Modus' di Balik Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang memasukkan pasal penghinaan presiden.

Ketua YLBHI, Asfinawati mengingatkan presiden adalah lembaga negara bukan personal. Dengan menghidupkan kembali pasal ini menunjukkan Presiden anti terhadap berbagai kritik masyarakat.

"Apalagi ini presiden dalam negara hukum dan mengakui demokrasi," kata Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/9/2019).

Asfin, biasa perempuan ini disapa mengatakan, khusus pasal penghinaan presiden sebenarnya pernah "dimatikan" di Mahkamah Kontitusi (MK). Pasal ini disebutnya tidak mengikat.

Dia mengaku heran kenapa DPR dan pemerintah terkesan kompak untuk menghidupkan pasal yang sudah mati.

Asfin menduga ada berbagai "modus" yang mendorong pasal ini sengaja dihidupkan kembali, yakni semangat untuk menjadi penguasa yang antikritik dan antidemokrasi.

Dia menganggap, rata-rata semangat menghidupkan "pasal karet" ini mengarah pada perlindungan investasi atau bisnis, melindungi koruptor, dan sebaliknya merampas hak rakyat. Terlebih, pasal ini muncul bersamaan produk legislasi DPR periode 2014-2019 yang lolos secara mulus.

"Intinya DPR dan presiden bersiap-siap agar bisa menjadi penyelenggara negara yang otoriter secara aman," ujar Asfin.
(dam)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved