Pengamat: Hujatan Marak di Medsos, Pasal Penghinaan Presiden Relevan

Jum'at, 20 September 2019 - 05:22 WIB
Pengamat: Hujatan Marak...
Pengamat: Hujatan Marak di Medsos, Pasal Penghinaan Presiden Relevan
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai pasal penghinaan terhadap Presiden yang diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP sangat relevan di tengah derasnya media sosial yang dipenuhi hujatan.

"Berbagai hujatan yang mengandung unsur penghinaan, baik terhadap kepala negara dan juga para pemimpin lembaga-lembaga negara maupun antar warga negara," ujar Karyono Kamis (19/9/2019).

Dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP yang berbunyi bahwa setiap orang di muka umum menghina Presiden dan Wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp500 juta.

Menurut Karyono, pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara tidak hanya diterapkan di Indonesia. Ada sejumlah negara yang menerapkan pasal penghinaan kepala negara/pemerintahan dan simbol-simbol negara.

Antara lain Iran, Venezuela, Bahrain, Thailand, Ajerbaizan, Belanda, Polandia, Lebanon, Kuwait, Kamerun, bahkan Turki lebih ketat lagi. Undang-undang ini tidak hanya berlaku bagi presiden aktif, tapi juga mantan presiden yang telah meninggal dunia.

Namun, penerapan pasal tersebut harus hati-hati karena berpotensi menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakan, meskipun dalam Pasal 239 Ayat (2) ditegaskan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. "Pasal ini harus dilaksanakan secara konsisten. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang yang semena-mena," jelasnya.

Karyono berharap dimasukkannya pasal penghinaan Presiden ini hanya semata untuk meneguhkan Indonesia sebagai bangsa yang beradab. "Oleh karena itu, bangsa tentu harus menjaga kehormatan bangsanya termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara," tuturnya.
(cip)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Mensesneg: KUHAP dan...
Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved