Kesejahteraan Pegawai KPK Belum Tentu Menurun Meski Berstatus ASN

Jum'at, 20 September 2019 - 01:00 WIB
Kesejahteraan Pegawai KPK Belum Tentu Menurun Meski Berstatus ASN
Kesejahteraan Pegawai KPK Belum Tentu Menurun Meski Berstatus ASN
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rulliyandi menilai kesejahteraan pegawai KPK belum tentu menurun walaupun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya.

Karena anggaran yang besar dengan jumlah pegawai yang sedikit, ditambah lagi ada pembatasan tidak boleh KPK di bentuk di provinsi. Jadi, kata dia, jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.

Dia mengatakan, salah satu konsekuensi dari Undang-undang (UU) KPK yang baru hasil revisi adalah status pegawai KPK menjadi ASN. Maka itu, pegawai KPK harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN.

Artinya terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan lainnya, itu akan menyesuaikan aturan. Namun, dia berpendapat, anggaran KPK cukup besar, hampir Rp1 triliun, bahkan diusulkan naik Rp1,2 triliun.

"Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar, dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment yang berbeda," ujar Rulli di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dia menambahkan, KPK bisa membicarakan anggarannya dengan Komisi III DPR. Karena, kata dia, itu ada hubungannya dengan status ASN, kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5780 seconds (0.1#10.140)