KPK Tepis Pernyataan Menpora Belum Terima Surat Panggilan Tersangka

Kamis, 19 September 2019 - 19:49 WIB
KPK Tepis Pernyataan...
KPK Tepis Pernyataan Menpora Belum Terima Surat Panggilan Tersangka
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menepis pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang mengaku belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka. Menurut Laode, KPK telah mengirimkan surat beberapa pekan lalu kepada Imam Nahrawi.

"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora, dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan. Kan kalau kita menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Laode, menyayangkan Imam Nahrawi yang tak kunjung mendatangi Gedung KPK meski sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan. KPK rencananya menjadwalkan pemanggilan ulang Imam Nahrawi. Namun waktunya masih dirahasiakan. "Kami sangat menghargai mudah-mudahan pemanggilan berikutnya dia datang," katanya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku belum menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik KPK. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum, Rabu, 18 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.

Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
KPK Diajak Dito Ariotedjo...
KPK Diajak Dito Ariotedjo Bikin Program Pencegahan Korupsi di Kemenpora
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved