KPK Bantah Penetapan Tersangka Menpora Bermuatan Politis
Kamis, 19 September 2019 - 18:31 WIB
KPK Bantah Penetapan Tersangka Menpora Bermuatan Politis
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif membantah penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) bermuatan politis. Menurutnya, ditetapkannya Imam sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
"Itu tidak ada motif politik. Kalau mau ada motif politik mungkin kita umumkan sejak masih ribut-ribut kemarin," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, adik dari Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, mengatakan KPK telah menzalimi kakaknya dengan asal saja menyematkan status tersangka.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya. Yang kedua, tentunya, atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya karena setahu saya, sepaham saya, semua itu ada alur menetapkan tersangka itu seperti apa," kata Syamsul, Rabu (18/9/2019).
Tidak hanya menuduh KPK zalim, Syamsul yang juga Anggota DPRD Jawa Timur menganggap kasus yang menimpa kakaknya bermuatan politis.
"Faktor politiknya sangat-sangat kentara sekali, sangat kental sekali. Bahkan kalau negara seperti ini, saya akan usulkan pada saatnya kepada Presiden, bahwa pejabat-pejabat tertentu harus memakai hukum rimba," kata Syamsul.
Selain itu, Laode berharap agar Imam Nahrawi dapat memenuhi panggilan KPK. Sebab, sebelum berstatus tersangka, ia tiga kali mangkir untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat.
"Kami sangat menghargai beliau mudah-mudahan dalam panggilan berikutnya beliau hadir," tuturnya
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum, Rabu, 18 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Itu tidak ada motif politik. Kalau mau ada motif politik mungkin kita umumkan sejak masih ribut-ribut kemarin," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, adik dari Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, mengatakan KPK telah menzalimi kakaknya dengan asal saja menyematkan status tersangka.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya. Yang kedua, tentunya, atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya karena setahu saya, sepaham saya, semua itu ada alur menetapkan tersangka itu seperti apa," kata Syamsul, Rabu (18/9/2019).
Tidak hanya menuduh KPK zalim, Syamsul yang juga Anggota DPRD Jawa Timur menganggap kasus yang menimpa kakaknya bermuatan politis.
"Faktor politiknya sangat-sangat kentara sekali, sangat kental sekali. Bahkan kalau negara seperti ini, saya akan usulkan pada saatnya kepada Presiden, bahwa pejabat-pejabat tertentu harus memakai hukum rimba," kata Syamsul.
Selain itu, Laode berharap agar Imam Nahrawi dapat memenuhi panggilan KPK. Sebab, sebelum berstatus tersangka, ia tiga kali mangkir untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat.
"Kami sangat menghargai beliau mudah-mudahan dalam panggilan berikutnya beliau hadir," tuturnya
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum, Rabu, 18 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)