PKS: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi 'Pasal Karet'

Kamis, 19 September 2019 - 11:21 WIB
PKS: Pasal Penghinaan...
PKS: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi 'Pasal Karet'
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kritik.

Pasal 262 hingga 264 dalam draf RKUHP itu dianggap bisa menjadi pasal karet. "Pasal ini bisa jadi pasal karet," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Kamis (19/9/2019). (Baca juga: Menghina Presiden Bisa Diancam Lima Tahun Penjara )

Menurut kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara.

"Presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar," ungkapnya.

Menurut dia, jauh lebih baik pendekatan literasi dan edukasi. "Bukan langkah bijak pasal ini," tuturnya.

Diketahui, dalam draf RKUHP, orang yang menghina presiden atau wakil presiden, bisa dijerat pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 Juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, siapa pun yang menghina Presiden akan dijerat pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Aturan itu baru dimasukkan RKUHP yang finalisasi revisinya sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan tingkat pertama di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap RKUHP tersebut. Selanjutnya RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 24 September 2019 mendatang.
(dam)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved