Status Menjadi ASN, Pegawai KPK Tetap Bisa Netral
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, menjadi ASN tidak serta merta menjadi tidak independen.
“Kalau saya berpikiran seperti itu (tak perlu khawatir). Mari kita tunjukan bahwa bisa independen, bisa tetap kuat. Dan saya percaya itu bisa,” ungkap Zudan saat dihubungi, kemarin.
Menurut dia, independensi tergantung pada sikap dan bukan status jabatan. Jika tidak berstatus ASN pun kemungkinan tidak independen juga ada dan begitu sebaliknya. “Misalnya tidak dapat jabatan tidak apa-apa yang penting bisa bekerja lurus, tidak mau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Itu sikap. Jadi, indpendensi pada sikap. Kalau bisa mengambil sikap independen, aman. Tapi kalau tidak sikap independen kan susah. Jadi sekali lagi ini pilihan-pilihan dalam bernegara,” tandasnya.
Dalam Panca Prasetya Korpri, lanjutnya, salah satu hal yang harus ditunjukan adalah profesionalisme. Sehingga dalam hal ini setiap ASN harus tunduk pada nilai-nilai profesional. “Tidak pernah dikatakan tunduk pada atasan. Tidak pernah. Sikapnya profesional. Tidak kita selalu tunduk pada atasan. Ya kalau atasan ga benar ya engga,” ujarnya.
Menurut dia, ASN harus menjalankan apa yang menjadi cita-cita bangsa. Sehingga, pegawai KPK tetap independen dan dapat menindak ASN lainnya jika dianggap keliru. “Tidak serta merta pemerintah nya keliru tidak ditindak. Ya engga. Ditindak. Seperti kejaksaan penegak hukum. Kalau ada sikap yang keliru, luruskan. Ada koruptor sikat saja. Tetap pelaksanaan tugasnya. Jangan berkurang,” tandasnya.
Zudan pun yakin saat menjadi ASN, pegawai KPK akan tetap independen. Apalagi, saat ini era keterbukaan. “Tapi, saya yakin teman-teman di KPK sikapnya kuat. Walaupun bagian dari ASN pun tetap independen. Saya tidak meragukan lagi sikap teman-teman di sana,” paparnya.
Senada diungkapkan Kepala Biro (Karo) BKN Mohammad Ridwan. Menurut dia, pegawai KPK tetap bisa independen meskipun beralih status sebagai ASN. Ini sudah dibuktikan dari beberapa lembaga independen yang mesin birokrasinya diisi oleh ASN. Salah satunya institusi kejaksaan yang mana berstatus PNS tapi bekerja sebagai aparat penegak hukum dan penuntut.
“Banyak juga jaksa yang menuntut PNS. Jeruk makan jeruk, ya gapapa. Kemudian ada juga penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang tugasnya kurang lebih sama dengan penegak hukum, seperti di KLHK itu ada, kemudian di pajak. Itu PPNS juga bisa melakukan penuntutan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Jadi saya tidak mau berandai-andai. Sudah ada yang melakukan itu. Dan tidak masalah,” ungkapnya.
Menurut dia, KPK adalah lembaga khusus, karena itu ASN-nya juga akan bekerja sesuai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut. “Dengan begitu saja sudah terlihat kekhusuannya. Jadi menyandang ASN tidak serta merta tidak independen. Sudah ada buktinya PPNS dan jaksa yang notabene PNS. KPU/Bawaslu sekretariatnya PNS. Banyak malah yang dari CPNS 2018. Sudah ada contohnya. Di Komisi Yudisial, Ombudsman, misalnya. Mahakamah Konstitusi. Itu mesin birokrasinya ya PNS,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan tak ada istilah balas dendam jika ASN menjalankan fungsi menindak ASN lainnya. “Misalnya kalau ada apa-apa kepangkatannya kita anu. Kan engga gitu juga. Engga ada hubungannya. Jadi engga serta merta begitu,” tandasnya. (Dita Angga)
“Kalau saya berpikiran seperti itu (tak perlu khawatir). Mari kita tunjukan bahwa bisa independen, bisa tetap kuat. Dan saya percaya itu bisa,” ungkap Zudan saat dihubungi, kemarin.
Menurut dia, independensi tergantung pada sikap dan bukan status jabatan. Jika tidak berstatus ASN pun kemungkinan tidak independen juga ada dan begitu sebaliknya. “Misalnya tidak dapat jabatan tidak apa-apa yang penting bisa bekerja lurus, tidak mau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Itu sikap. Jadi, indpendensi pada sikap. Kalau bisa mengambil sikap independen, aman. Tapi kalau tidak sikap independen kan susah. Jadi sekali lagi ini pilihan-pilihan dalam bernegara,” tandasnya.
Dalam Panca Prasetya Korpri, lanjutnya, salah satu hal yang harus ditunjukan adalah profesionalisme. Sehingga dalam hal ini setiap ASN harus tunduk pada nilai-nilai profesional. “Tidak pernah dikatakan tunduk pada atasan. Tidak pernah. Sikapnya profesional. Tidak kita selalu tunduk pada atasan. Ya kalau atasan ga benar ya engga,” ujarnya.
Menurut dia, ASN harus menjalankan apa yang menjadi cita-cita bangsa. Sehingga, pegawai KPK tetap independen dan dapat menindak ASN lainnya jika dianggap keliru. “Tidak serta merta pemerintah nya keliru tidak ditindak. Ya engga. Ditindak. Seperti kejaksaan penegak hukum. Kalau ada sikap yang keliru, luruskan. Ada koruptor sikat saja. Tetap pelaksanaan tugasnya. Jangan berkurang,” tandasnya.
Zudan pun yakin saat menjadi ASN, pegawai KPK akan tetap independen. Apalagi, saat ini era keterbukaan. “Tapi, saya yakin teman-teman di KPK sikapnya kuat. Walaupun bagian dari ASN pun tetap independen. Saya tidak meragukan lagi sikap teman-teman di sana,” paparnya.
Senada diungkapkan Kepala Biro (Karo) BKN Mohammad Ridwan. Menurut dia, pegawai KPK tetap bisa independen meskipun beralih status sebagai ASN. Ini sudah dibuktikan dari beberapa lembaga independen yang mesin birokrasinya diisi oleh ASN. Salah satunya institusi kejaksaan yang mana berstatus PNS tapi bekerja sebagai aparat penegak hukum dan penuntut.
“Banyak juga jaksa yang menuntut PNS. Jeruk makan jeruk, ya gapapa. Kemudian ada juga penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang tugasnya kurang lebih sama dengan penegak hukum, seperti di KLHK itu ada, kemudian di pajak. Itu PPNS juga bisa melakukan penuntutan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Jadi saya tidak mau berandai-andai. Sudah ada yang melakukan itu. Dan tidak masalah,” ungkapnya.
Menurut dia, KPK adalah lembaga khusus, karena itu ASN-nya juga akan bekerja sesuai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut. “Dengan begitu saja sudah terlihat kekhusuannya. Jadi menyandang ASN tidak serta merta tidak independen. Sudah ada buktinya PPNS dan jaksa yang notabene PNS. KPU/Bawaslu sekretariatnya PNS. Banyak malah yang dari CPNS 2018. Sudah ada contohnya. Di Komisi Yudisial, Ombudsman, misalnya. Mahakamah Konstitusi. Itu mesin birokrasinya ya PNS,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan tak ada istilah balas dendam jika ASN menjalankan fungsi menindak ASN lainnya. “Misalnya kalau ada apa-apa kepangkatannya kita anu. Kan engga gitu juga. Engga ada hubungannya. Jadi engga serta merta begitu,” tandasnya. (Dita Angga)
(nfl)