Pengamat: Yang Menyadap Bukan Malaikat, Jadi Mesti Diatur

Kamis, 19 September 2019 - 08:22 WIB
Pengamat: Yang Menyadap...
Pengamat: Yang Menyadap Bukan Malaikat, Jadi Mesti Diatur
A A A
JAKARTA - Dalam sistem hukum kenegaraan, proses penyadapan harus diatur secara jelas. Oleh karena itu, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang mengatur penyadapan harus seizin Dewan Pengawas dinilai tepat.

"Sebab yang disadap dan menyadap ini bukan malaikat, bukan dewa, bukan apa. Jadi mesti diatur, supaya tidak disalahgunakan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Mengenai izin penyadapan ke Dewan Pengawas KPK, dia menjelaskan di dalam sistem hukum anglo saxon seperti yang dianut di beberapa negara, seluruh proses hukum di pengadilan, tapi di Eropa segala proses hukum terletak pada pembuat undang-undang.

Dengan demikian, suka tidak suka, senang tidak senang, sistem hukum yang dihasilkan oleh pembuat UU harus dijalankan dan dipatuhi.

"Kadang-kadang orang harus menjustifikasi (izin penyadapan-red) harus ke pengadilan dengan argumen bahwa itu adalah part of atau part in criminal justice sistem, itu teori bukan hukum, bukan pasal, itu teori bilang-bilang doang dan itu belum tentu benar, di mana letak salahnya" kata dia.

Margarito juga menantang publik menunjukkan negara mana yang memerintahkan pengadilan melakuan penyelidikan dan penyidikan atau bahkan menangkap seseorang. Katanya, tugas pengadilan cukup memeriksa dan menyidangkan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

"Tidak benar mengatakan bahwa penyidikan itu bagian dari criminalisasi sistem. Jadi sejak kapan itu diminta ke pengadilan, tidak benar sama sekali tidak benar," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Margarito, dalam konteks hukum di Indonesia berpulang kepada pembuat undang-undang sejauhmana kualitas produk undang-undang yang dihasilkan bisa memberikan manfaat terhadap keadilan masyarakat.

"Karena kalau hukum diserahkan karena senang tidak senang maka tidak ada aturan, hukum itu memiliki kecenderungan-kecenderungan kau punya subyektifiktas itu terlokalisir. Makanya kita buat hukum supaya kita patuh aturan," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved