Dewan Pengawas Jangan Sampai Menimbulkan 'Matahari Kembar' di KPK

Kamis, 19 September 2019 - 07:07 WIB
Dewan Pengawas Jangan...
Dewan Pengawas Jangan Sampai Menimbulkan 'Matahari Kembar' di KPK
A A A
JAKARTA - DPR secara resmi sudah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu substansi dari revisi UU KPK adalah kehadiran Dewan Pengawas.

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, DPR dan pemerintah sepertinya sudah 'kompak' mengenai posisi Dewan Pengawas KPK, hanya tinggal mencari komposisi yang tepat.

"Tentunya yang mendasar adalah tentang tugas dan kewenangannya. Sesuai dengan keberadaannya maka tentu bersifat pengawasan, bukan eksekutif atau pelaksana kerja-kerja teknis," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, posisi Dewan Pengawas juga tidak boleh menjadi bagian yang memberi persetujuan, namun hanya memastikan bahwa kerja-kerja KPK sesuai etika dan peraturan UU.

Soal komposisi Dewan Pengawas juga dianggap penting, misalnya berjumlah 5 orang yang diusulkan Presiden dan disetujui oleh DPR.

Namun demikian, Suparji mengingatkan agar keberadaan Dewan Pengawas tidak melemahkan KPK, tetapi harus memperkuat KPK dengan cara memandu dan mengawal agar semangat pemberantasan korupsi sesuai dengan hukum dan tidak malah melanggar HAM.

"Dewan Pengawas tidak boleh menimbulkan matahari kembar di KPK. Untuk itu yang menjadi Dewan Pengawas adalah orang-orang bekerja dengan hati bukan dengan selebrasi atau sensasi. Hati yang ada dalam jiwa KPK adalah keadilan bukan penghukuman untuk popularitas," tukasnya.

Suparji juga mengingatkan agar Dewan Pengawas tidak boleh diisi orang-orang yang mencari pekerjaan. Karena jika hal itu yang terjadi berarti, Dewan Pengawas belum selesai dengan dirinya sendiri, karena membawa urusan pribadi ke ruang publik.

"Dewan Pengawas hendaknya mengejawantah menjadi dewa-dewi keadilan agar bisa mengawasi KPK dengan baik dan benar," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved