Istri Gus Dur Kecewa Pemerintah dan DPR Sahkan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Istri Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah memberikan tanggapan terkait pengesahan revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dia pun merasa mules mendengar mhal tersebut. “Aduh, mules. Dengar itu aku mules. Sudah ngomong bolak balik ke KPK segala macem, udah mules. Kalau sudah denger, sudah mules, pusing, mules,” katanya di Double Tree Hilton Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dia mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR yang melakukan revisi terhadap UU KPK. “Ya, begitu, lah (kecewa),” ungkapnya.
Seperti diketahui revisi UU KPK disahkan melalui sidang paripurna. Poin-poin yang diatur dalam revisi tersebut antara lain, adanya dewan pengawas, SP3, dan pengalihan status pegawai KPK dari non ASN menjadi ASN.
Dia pun merasa mules mendengar mhal tersebut. “Aduh, mules. Dengar itu aku mules. Sudah ngomong bolak balik ke KPK segala macem, udah mules. Kalau sudah denger, sudah mules, pusing, mules,” katanya di Double Tree Hilton Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dia mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR yang melakukan revisi terhadap UU KPK. “Ya, begitu, lah (kecewa),” ungkapnya.
Seperti diketahui revisi UU KPK disahkan melalui sidang paripurna. Poin-poin yang diatur dalam revisi tersebut antara lain, adanya dewan pengawas, SP3, dan pengalihan status pegawai KPK dari non ASN menjadi ASN.
(cip)