Persamaan Hak Narapidana Jadi Alasan Remisi Koruptor Dipermudah

Rabu, 18 September 2019 - 14:24 WIB
Persamaan Hak Narapidana...
Persamaan Hak Narapidana Jadi Alasan Remisi Koruptor Dipermudah
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas), untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.

Sehingga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur tentang syarat pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan syarat membantu penegakan hukum sebagai justice collaborator tidak berlaku lagi, karena kembali ke PP 32/1999.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, persamaan hak narapidana termasuk narapidana (napi) kasus korupsi, menjadi dasar dibuatnya aturan tersebut.

"Narapidana itu memiliki hak, sebagai warga binaan yang sudah diputus inkracht oleh Pengadilan. Hak-hak narapidana itu ada beberapa, ada yang terkait dengan haknya termasuk kesehatan, hak bertemu keluarganya termasuk hak dia untuk memperoleh remisi," kata Masinton saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Namun Masinton menjelaskan, dalam aturan juga ditegaskan bahwa pemberian remisi harus melalui pengadilan termasuk untuk narapidana pada kasus-kasus pidana khusus. Terlebih, pembatasan hak itu tidak boleh diatur oleh peraturan yang tingkatannya berada di bawah UU.

"Pembatasan hak hanya boleh berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan. Itu berlaku universal dalam UUD kan begitu, Pasal 28 itu. Pembatasan hak itu hanya boleh melalui UU, atau putusan pengadilan," terangnya.

Ditanya soal alasan lain dibuatnya aturan tersebut, Politikus PDIP itu menyebut bahwa di berbagai negara termasuk di Australia menerapkan hal yang sama di mana pemberian remisi harus berdasarkan putusan pengadilan saja.

“Pada saat kami ke Australia juga gitu. Yang dia terkait pidana khusus yang ingin memperoleh remisi harus berdasarkan pengadilan untuk pidana-pidana khusus,” papar Masinton.

Terkait efek jera terhadap koruptor yang dikhawatirkan memudar, Masinton membantah itu karena pemberian remisi harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan saat menjadi warga binaan, apakah dia berkelakuan baik atau tidak sehingga pemberian remisinya patut diproses pengadilan. Dan lagi pertimbangannya berlapis.

"Makannya pertimbangannya berlapis, bukan hanya dari Lapas tapi juga berdasarkan putusan pengadilan juga. Kan ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi yang diatur di UU, ada peraturan pemerintah sebagai turunan perundang-undangan yang akan mengatur teknis, tata cara bisa mengajukan, memberikan pertimbangan," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Menkumham Nilai Revisi...
Menkumham Nilai Revisi UU Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas
Lapas Kebakaran dan...
Lapas Kebakaran dan Over Kapasitas, DPR Dorong Revisi UU Narkotika
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Menkumham: Over Kapasitas...
Menkumham: Over Kapasitas Lapas Tergantung pada Revisi UU Narkotika
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved