Menkumham Nilai Revisi UU Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas
loading...

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Percepatan revisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika bisa menjadi jawaban atas permasalahan kelebihan kapasitas di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Yasonna menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pembangunan-pembangunan baru hingga penambahan blok guna mengatasi over kapasitas ini. Namun, hal ini tentunya tidaklah cukup, dan butuh ditopang dengan sebuah kebijakan.
"Makanya saya dorong juga percepatan rencana revisi UU Narkotika, dan psikotoprika," kata Menkumham dikutip Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Menkumham Sebut Over kapasitas Lapas di Indonesia Capai 89%
Menurutnya, dalam revisi itu bisa diatur kembali terkait pemakai narkoba dengan melalui serangkaian assessment untuk bisa direhabilitasi saja. Dengan cara ini,Menkumhamberkeyakinan persoalan over kapasitas pada Lapas bisa teratasi.
Yasonna menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pembangunan-pembangunan baru hingga penambahan blok guna mengatasi over kapasitas ini. Namun, hal ini tentunya tidaklah cukup, dan butuh ditopang dengan sebuah kebijakan.
"Makanya saya dorong juga percepatan rencana revisi UU Narkotika, dan psikotoprika," kata Menkumham dikutip Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Menkumham Sebut Over kapasitas Lapas di Indonesia Capai 89%
Menurutnya, dalam revisi itu bisa diatur kembali terkait pemakai narkoba dengan melalui serangkaian assessment untuk bisa direhabilitasi saja. Dengan cara ini,Menkumhamberkeyakinan persoalan over kapasitas pada Lapas bisa teratasi.
Lihat Juga :