Masyarakat Dipersilakan Gugat Perubahan UU KPK ke MK

Rabu, 18 September 2019 - 12:47 WIB
Masyarakat Dipersilakan...
Masyarakat Dipersilakan Gugat Perubahan UU KPK ke MK
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati elemen masyarakat yang ingin menggugat Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU perubahan atas UU KPK ke MK," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani kepada SINDOnews, Rabu (18/9/2019).

Sebab kata Arsul, DPR akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK dalam sidang uji materi UU KPK yang baru itu. "Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," ujar anggota Komisi III yang juga berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

(Baca juga: Berikut Poin-poin yang Berubah dalam Revisi UU KPK)

Diketahui, Rapat paripurna DPR siang kemarin telah menyetujui Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi UU. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

Berdasarkan hitungan manual SINDOnews di lokasi, hanya 102 orang anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR sekitar pukul 12.18 WIB kemarin. Namun, Fahri Hamzah mengungkapkan ada 289 Anggota DPR yang tercatat hadir berdasarkan tandatangan.

Adapun yang bakal menggugat UU KPK hasil revisi ke MK itu diantaranya Koalisi Masyarakat Sipil. Alasannya, poin perubahan UU KPK itu dianggap berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)