Pegawai KPK Diikat Ketentuan ASN dan Kode Etik

Rabu, 18 September 2019 - 06:25 WIB
Pegawai KPK Diikat Ketentuan...
Pegawai KPK Diikat Ketentuan ASN dan Kode Etik
A A A
JAKARTA - Pegawai di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Mereka dianggap melampaui batasan sebagai pegawai KPK.

Dalam UU KPK yang baru saja disahkan kemarin siang, pegawai KPK akan dijadikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga terikat dengan UU Nomor 5/2004 tentang ASN dan dan juga kode etik yang akan dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pasal 1
(6) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan KPK dan juga pegawai KPK akan terikat kode etik dan bisa disidang oleh Dewas KPK yang mana, pelanggaran etik itu bisa berasal dari pengawasan organ pengawas Dewas KPK atau laporan dari masyarakat.

Pasal 15 huruf f
KPK berkewajiban menyusun kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 37B ayat 1
Dewas KPK bertugas:
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Soal status pegawai KPK dan mekanisme pengangkatannya sebagai ASN, diperjelas kembali dalam pasal-pasal berikut. Termasuk juga soal penyelidik dan penyidik KPK yang harus sudah mengikuti dan lulus pendidikan penyidikan dan penyelidikan.

Pasal 69B
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 69C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70A
Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Jokowi: Berstatus ASN, Pegawai KPK seperti Lembaga Independen Lain)
(rhs)
Berita Terkait
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
IstanaTegaskan Pengalihan...
IstanaTegaskan Pengalihan Pegawai KPK Tak Bakal Kurangi Independensi
Dukung KPK, Koalisi...
Dukung KPK, Koalisi Mahasiswa Sebut Alih Status Pegawai Menjadi ASN Amanat UU
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Pegawai Wajib Jiwai Pancasila
Rencana 56 Eks Pegawai...
Rencana 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Akan Tambah Kekuatan Baru di Polri
Lembaga Bantuan Hukum...
Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Siap Advokasi 75 Pegawai KPK
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved