Ini Sejumlah Tugas Dewan Pengawas KPK
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas KPK akan segera dibentuk. Pasalnya, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR, Selasa (16/9/2019).
Dewan Pengawas KPK memiliki sejumlah tugas sebagaimana dalam Pasal 37B draf revisi UU KPK yakni.
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan
6. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kemudian, dari draf yang telah disepakati DPR dan pemerintah itu, Dewan Pengawas KPK disebutkan membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dewan Pengawas KPK juga disebut membentuk organ pelaksana pengawas dalam menjalankan tugas.
Lalu, dalam Pasal 37E draf revisi UU KPK, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK disebut membentuk panitia seleksi dalam mengangkat ketua dan anggota. Panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat. Sedangkan jumlah anggota Dewan Pengawas KPK sebanyak lima orang.
Dewan Pengawas KPK memiliki sejumlah tugas sebagaimana dalam Pasal 37B draf revisi UU KPK yakni.
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan
6. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kemudian, dari draf yang telah disepakati DPR dan pemerintah itu, Dewan Pengawas KPK disebutkan membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dewan Pengawas KPK juga disebut membentuk organ pelaksana pengawas dalam menjalankan tugas.
Lalu, dalam Pasal 37E draf revisi UU KPK, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK disebut membentuk panitia seleksi dalam mengangkat ketua dan anggota. Panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat. Sedangkan jumlah anggota Dewan Pengawas KPK sebanyak lima orang.
(cip)