DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Dibawa ke Rapat Paripurna

Senin, 16 September 2019 - 23:47 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Dibawa ke Rapat Paripurna
A A A
JAKARTA - Hampir seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui dari rapat Baleg DPR tentang penyampaian pandangan mini fraksi terhadap revisi UU KPK.

Adapun tujuh fraksi yang secara bulat menyetujui revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem dan Hanura.

Sedangkan dua fraksi yang menyatakan setuju revisi dengan catatan adalah Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian, satu fraksi yang belum menyampaikan pandangannya adalah Demokrat.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Kemudian, para anggota DPR yang hadir dalam rapat Baleg tersebut menjawab setuju secara bersamaan. Adapun catatan dari Fraksi Partai Gerindra adalah mereka tidak sepakat dengan adanya dewan pengawas KPK.

"Untuk itu kita akan sampaikan secara terbuka pada pembicaraan tingkat dua di paripurna besok," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR, Bambang Haryadi.

Kemudian, Fraksi PKS menginginkan agar Dewan Pengawas KPK melibatkan pemerintah, DPR dan masyarakat. "Sejatinya revisi UU ini kita ingin lakukan perkuatan dengan membentuk dewan pengawas yang menjadi counter part dalam menjalankan tugasnya sehingga bisa meningkatkan kinerjanya," kata Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Ledia Hanifah

Sementara itu, perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

"Sudah diselesaikan, sudah dibahas oleh Baleg. Baleg menerima surat dari pimpinan KPK dan mereka mengatakan dan saya sampaikan tadi, mereka mengatakan ini harus dijalankan terus dan kita sepakat ini memang sudah tahap-tahap akhir," ujar Yasonna Laoly usai rapat Baleg.

Yasonna mengatakan, Baleg mengungkapkan pembahasan revisi UU KPK itu sejak lama dilakukan, sejak tahun 2015. Dia melanjutkan, pimpinan KPK juga sudah pernah diundang oleh Baleg untuk membahasnya. Namun, pimpinan KPK tidak pernah hadir.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)