Ekstradisi Hong Kong Dikabulkan, Tangkap Pelaku Kejahatan Lintas Negara

Senin, 16 September 2019 - 20:25 WIB
Ekstradisi Hong Kong...
Ekstradisi Hong Kong Dikabulkan, Tangkap Pelaku Kejahatan Lintas Negara
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI Mengabulkan Permohonan Ekstradisi dari Pemerintah Hong Kong untuk seorang Warga Negara Perancis Hubert Marie Echene.
Echene adalah tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan properti yang diketahui atau dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hong Kong khususnya mengenai Kejahatan Serius dan Terorganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance).
Direktur OPHI Ditjen AHU, Tudiono dalam keterangannya, Senin (16/9/2019) menjelaskan Presiden melalui Keppres No. 20 Tahun 2019 melakukan pelaksanaan ekstradisi atas nama Echene kepada Pemerintah Hong Kong bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali.

Bertindak selaku wakil Pemerintah RI adalah Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

"Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah Hong Kong," kata Tudiono.

Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)