Pemilihan Dewan Pengawas KPK Jadi Perdebatan DPR-Pemerintah

Senin, 16 September 2019 - 13:34 WIB
Pemilihan Dewan Pengawas...
Pemilihan Dewan Pengawas KPK Jadi Perdebatan DPR-Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) antara DPR dan pemerintah baru satu kali dilakukan. Namun, sudah ada beberapa substansi yang disepakati dan diperdebatkan. Salah satunya terkait pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ada sebagian (yang disepakati-red), cuma saya enggak hitung berapa persen (yang sudah dibahas-red),” kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK DPR, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Mengenai poin apa saja yang sudah disepakati, Arsul belum bisa menjelaskan. Kendati demikian, kata dia, secara umum DPR menyetujui semua catatan yang ada dalam Dafar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah, kecuali berkaitan Dewan Pengawas.

“Semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM-nya pemerintah, itu DPR setuju kecuali, Dewan Pengawas, itu saja. Jangan dibilang hasil rapat, itu adalah observasi saya dari diskusi dengan fraksi-fraksi,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Saat didalami lebih lanjut, Arsul enggan menjawab. Dia hanya menegaskan secara prinsip DPR tidak keberatan dengan isi DIM pemerintah. Hanya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut terkait substansinya.

“Tentu di sana-sini ada pembahasan terhadap substansinya,” ujar Ketua Fraksi PPP di DPR itu.

Begitu juga berkaitan dengan pembahasan soal rentang waktu penyadapan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menurut dia, DPR secara prinsip tidak masalah.

“Enggak ada masalah,” ucap Arsul.

Pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR berlangsung tertutup. Kebijakan itu pun dipertanyakan wartawan yang meliput di Gedung DPR.

“Soalnya kalau terbuka berisik. Kalau tertutup makin misterius,” jawab Arsul sembari tertawa.

Sekadar informasi, ada perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah mengenai kalangan yang duduk di Dewan Pengawas KPK. DPR ingin Dewan Pengawas diisi oleh politiku dan birokrat. Sementara Presiden ingin lembaga itu beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi dan pegiat antikorupsi.

Presiden juga ingin anggota Dewan Pengawas diangkat presiden melalui mekanimse panitia seleksi (pansel). Sementara DPR ingin Dewan Pengawas disepakati bersama Presiden dan DPR.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved