Pemilihan Dewan Pengawas KPK Jadi Perdebatan DPR-Pemerintah

Senin, 16 September 2019 - 13:34 WIB
Pemilihan Dewan Pengawas...
Pemilihan Dewan Pengawas KPK Jadi Perdebatan DPR-Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) antara DPR dan pemerintah baru satu kali dilakukan. Namun, sudah ada beberapa substansi yang disepakati dan diperdebatkan. Salah satunya terkait pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ada sebagian (yang disepakati-red), cuma saya enggak hitung berapa persen (yang sudah dibahas-red),” kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK DPR, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Mengenai poin apa saja yang sudah disepakati, Arsul belum bisa menjelaskan. Kendati demikian, kata dia, secara umum DPR menyetujui semua catatan yang ada dalam Dafar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah, kecuali berkaitan Dewan Pengawas.

“Semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM-nya pemerintah, itu DPR setuju kecuali, Dewan Pengawas, itu saja. Jangan dibilang hasil rapat, itu adalah observasi saya dari diskusi dengan fraksi-fraksi,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Saat didalami lebih lanjut, Arsul enggan menjawab. Dia hanya menegaskan secara prinsip DPR tidak keberatan dengan isi DIM pemerintah. Hanya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut terkait substansinya.

“Tentu di sana-sini ada pembahasan terhadap substansinya,” ujar Ketua Fraksi PPP di DPR itu.

Begitu juga berkaitan dengan pembahasan soal rentang waktu penyadapan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menurut dia, DPR secara prinsip tidak masalah.

“Enggak ada masalah,” ucap Arsul.

Pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR berlangsung tertutup. Kebijakan itu pun dipertanyakan wartawan yang meliput di Gedung DPR.

“Soalnya kalau terbuka berisik. Kalau tertutup makin misterius,” jawab Arsul sembari tertawa.

Sekadar informasi, ada perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah mengenai kalangan yang duduk di Dewan Pengawas KPK. DPR ingin Dewan Pengawas diisi oleh politiku dan birokrat. Sementara Presiden ingin lembaga itu beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi dan pegiat antikorupsi.

Presiden juga ingin anggota Dewan Pengawas diangkat presiden melalui mekanimse panitia seleksi (pansel). Sementara DPR ingin Dewan Pengawas disepakati bersama Presiden dan DPR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5793 seconds (0.1#10.140)