Pengamat Nilai Tidak Elok Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden

Senin, 16 September 2019 - 08:01 WIB
Pengamat Nilai Tidak...
Pengamat Nilai Tidak Elok Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden
A A A
JAKARTA - Langkah Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan KPK yang disusul pengembalian mandat pemberantasan korupsi oleh Agus Rahardjo dan Laode M Syarif kepada Presiden Jokowi terus menuai sorotan di masyarakat.

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap, pernyataan pengembalian mandat pemberantasan korupsi yang dikemukakan oleh Pimpinan KPK dalam konfrensi pers di Gedung KPK beberapa waktu lalu adalah sikap salah kaprah dan tidak elok bagi publik. "Saya melihat agak aneh ya pimpinan KPK mengambil sikap demikian, tentu saja hal ini menyalahi tugas dan wewenang komisioner yang diamanatkan oleh Undang-Undang," kata Sulthan saat dihubungi Sindonews, Senin (16/9/2019).Menurut Sulthan, para pimpinan KPK dipilih dan diberi mandat hingga periode berakhir Desember nanti. "Sehingga, pengembalian mandat yang dimaksud itu seperti apa? Apakah, mereka secara otomatis berhenti beraktivitas. Jika mengundurkan diri seperti yang dilakukan Saut Situmorang itu hak dan diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu, semua pihak diminta menghormatinya," ujarnya.

Sulthan menilai, pengembalian mandat ini abstrak, meski dibenarkan bahwa Presiden adalah kepala pemerintahan. Namun Presiden tidak bisa juga serta merta mencampuri penegakan hukum. Dengan demikian, KPK itu sejauh ini masih sebagai lembaga independen yang terpisah dari cabang kekuasaan manapun.

"Jika pengembalian mandat ini sebagai respons institusi terhadap revisi UU KPK yang sedang dilakukan DPR bersama Pemerintah tentu bukan begitu caranya. Negara kita ada konstitusi, ada peraturan perundang-undangan. Lembaga negara itu bergerak dan berjalan sesuai ketentuan undang-undang. Bukan semau-maunya aja," katanya.

Untuk itu, lanjut Sulthan, seharusnya KPK hadapi saja revisi ini, buka semua ke publik, agar persoalan ini terang benderang dan bukan lagi sebatas permainan opini semata. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga jangan terkesan seperti sembunyi-sembunyi, sebaiknya undang KPK untuk dimintakan pendapat mengenai usulan revisi tersebut.

"Biarkan semua pihak yang merasa berkepentingan turut serta terlibat dalam revisi ini. Negara ini milik semua kita, dan setiap kita juga punya hak untuk memberi masukan meskipun sebatas berteriak di luar gedung. Kita semua tentu berharap ini menjadi momentum yang tepat untuk buka-bukaan tentang tabir pemberantasan korupsi di Indonesia selama 17 tahun belakangan agar tidak ada lagi penggiringan opini yang sesat lagi menyesatkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)