Masyarakat Diminta Beri Kepercayaan Penuh DPR dalam Memilih Anggota BPK

Minggu, 15 September 2019 - 19:33 WIB
Masyarakat Diminta Beri...
Masyarakat Diminta Beri Kepercayaan Penuh DPR dalam Memilih Anggota BPK
A A A
JAKARTA - Masyarakat dan mahasiswa diminta untuk menaruh kepercayaan penuh pada DPR terkait pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu disampaikan oleh Ketua bidang Ekonomi dan Pembangunan Pengurus Besar HMI Rahim Key.

Rahim mengatakan mendukung dan mengapresiasi uji kelayakan calon anggota BPK yang sudah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI karena telah memenuhi aturan perundang-undangan yang ada. "Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh uji kelayakan oleh Komisi XI DPR RI karena memang sudah memenuhi aturan perundang-undangan kok. Sudah sesuai UUD, UU BPK, UU MD3, bahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib," ujar rahim saat dihubungi oleh wartawan, Minggu (15/9/2019).

Dia menjelaskan bahwa sempat terjadi beberapa kritik pedas mewarnai proses uji kelayakan calon anggota BPK. Namun ia menilai hal itu terjadi karena ketidakpahaman orang antara proses seleksi, pemilihan, dan penetapan anggota BPK.

"Saya kira kritik mengenai proses seleksi itu salah kaprah. Bisa jadi mereka enggak bisa membedakan antara proses seleksi, pemilihan, dan penetapan. Proses uji kelayakan itu sudah memenuhi Pasal 198 ayat 2 peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 kok."

"Kalau ada yang mendesak pertimbangan DPD itu nanti saat pemilihan, itupun jangka waktunya paling lambat tiga hari sebelum pemilihan. Jadi sudahlah, prosesnya sudah benar kok, tinggal besok pemilihan saja," sambung Rahim.

Rahim juga menambahkan uji makalah adalah hal yang tidak perlu diperdebatkan karena merupakan salah satu cara alat kelengkapan DPR dalam menjalankan peraturan DPR RI tentang tata tertib. "Soal uji makalah itu enggak menyalahi aturan dong, aturan mana yang dilanggar sedangkan itu keputusan internal Komisi XI. Lihat saja proses seleksi capim KPK kemarin juga pakai uji makalah dari Komisi III DPR RI kok," tambah Rahim.

Seperti diketahui, bahwa pemilihan anggota BPK akan dilakukan pada tanggal 16 September 2019.
(kri)
Berita Terkait
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
PLN Punya Utang Rp500...
PLN Punya Utang Rp500 Triliun, PKS Desak BPK Audit Investigatif
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Cak Imin: Presiden Harus...
Cak Imin: Presiden Harus Awasi Ketat Pelaksanaan Perppu Corona
Baleg DPR Dorong RUU...
Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Pidana Prioritas untuk Dibahas
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Berita Terkini
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved