Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Dinilai Jadi Preseden Buruk
A
A
A
JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Dua Wakil Ketua Wakil Ketua Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo.
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, penyerahan mandat tersebut bagian reaksi yang bernuansa frustasi. "Karena melihat realita KPK yang konon katanya dianggap berada di ujung tanduk," katanya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (15/9/2019).
Suparji mengatakan, seharusnya hal itu tidak perlu dilakukan para pimpinan KPK, karena penyerahan mandat berarti menyerah dengan keadaan, meski menunggu perintah Presiden. Padahal, perintah Presiden tak perlu ditunggu dalam menuntaskan pemberantasan korupsi.
Selain itu, kata Suparji, penyerahan mandat itu tak perlu dilakukan karena tugas dan kewenangannya masih belum berakhir. Sebagai pimpinan yang tangguh seharusnya justru memanfaatkan waktu yang tersisa dengan menuntaskan perkara yang masih mangkrak misalnya kasus e-KTP, Century atau BLBI.
"Penyerahan mandat tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi pemegang-pemegang mandat pada lembaga-lembaga lain, ketika tidak berdaya kemudian menyerahkan mandatnya," ujarnya.
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, penyerahan mandat tersebut bagian reaksi yang bernuansa frustasi. "Karena melihat realita KPK yang konon katanya dianggap berada di ujung tanduk," katanya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (15/9/2019).
Suparji mengatakan, seharusnya hal itu tidak perlu dilakukan para pimpinan KPK, karena penyerahan mandat berarti menyerah dengan keadaan, meski menunggu perintah Presiden. Padahal, perintah Presiden tak perlu ditunggu dalam menuntaskan pemberantasan korupsi.
Selain itu, kata Suparji, penyerahan mandat itu tak perlu dilakukan karena tugas dan kewenangannya masih belum berakhir. Sebagai pimpinan yang tangguh seharusnya justru memanfaatkan waktu yang tersisa dengan menuntaskan perkara yang masih mangkrak misalnya kasus e-KTP, Century atau BLBI.
"Penyerahan mandat tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi pemegang-pemegang mandat pada lembaga-lembaga lain, ketika tidak berdaya kemudian menyerahkan mandatnya," ujarnya.
(wib)