Sisa Kerja Dua Minggu, DPR Kebut Revisi Tiga UU

Jum'at, 13 September 2019 - 16:57 WIB
Sisa Kerja Dua Minggu,...
Sisa Kerja Dua Minggu, DPR Kebut Revisi Tiga UU
A A A
JAKARTA - Sisa kerja DPR periode 2014-2019 tinggal dua minggu lagi tetapi, DPR bersikeras bisa menyelesaikan revisi tiga Undang-Undang (RUU) sekaligus bersama dengan pemerintah.

Di antaranya, UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Setahu saya semua undang-undang itu pasalnya cuma satu, kecuali yang KPK karena Presiden punya tanggapan. Saya kira itu dua, tiga pasal begitu. Tapi yang UU PPP itu cuma satu pasal,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menurut dia, UU yang sudah menjadi prioritas pada prolegnas yang sekarang, sebaiknya dijadikan prioritas pada prolegnas periode yang akan datang.

”Karena kalau teori yang lalu itu putus dia, dimulai dari nol. DPR mengajukan prolegnas dulu, Presiden mengajukan prolegnas dulu, baru dibahas. itu lama prosesnya itu,” katanya.

Dengan disahkannya UU PPP ini maka semua RUU dalam prolegnas yang belum selesai di periode DPR dan pemerintahan sebelumnya bisa diteruskan ke DPR dan pemerintah periode selanjutnya secara otomatis. Apalagi, Presiden untuk periode pemerintahan selanjutnya masih Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi wajar ini. Nanti kalau Presidennya 5 tahun lagi ganti mau dia ubah ya silakan itu soal sederhana kok. Ini soal politik legislasi,” ujar Fahri.

Kemudian, lanjut Fahri, revisi UU MD3 itu terkait dengan penambahan pimpinan MPR sehingga, pembahasan revisinya cukup sederhana karena hanya tinggal mengubah angka pimpinan MPR saja sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi dan pemerintah.

“Saya kira, itu juga sederhana tinggal ngerubah angka. Berapa yang disepakati berdasarkan yang saya katakan kemarin itu. perkiraan tentang rekonsiliasinya ini gitu,” terang Fahri.

Terakhir, revisi UU KPK yang juga sederhana karena Presiden juga sudah menyatakan sikapnya terkait sejumlah usulan revisi. Tinggal bagaimana keinginan-keinginan itu diakomodasi sehingga revisi UU KPK bisa selesai dalam periode DPR sekarang.

“Sangat bisa selesai, karena paketnya juga dibahas di Baleg sejak awal. Cuman satu Pasal kok,” ucapnya yakin.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9675 seconds (0.1#10.140)