Baleg DPR, Menkumham dan Mendagri Mulai Bahas Revisi UU KPK dan MD3

Kamis, 12 September 2019 - 21:17 WIB
Baleg DPR, Menkumham dan Mendagri Mulai Bahas Revisi UU KPK dan MD3
Baleg DPR, Menkumham dan Mendagri Mulai Bahas Revisi UU KPK dan MD3
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada Kamis (12/9/2019) malam.

Padahal, Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan kedua RUU ini baru disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Rabu (11/9/2019) sore dan belum dibahas dalam Rapat Paripurna.

“Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan (rapat Badan Musyawarah) boleh,” kata Menkumham Yasonna Laoly sebelum rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Menurut Yasonna, Bamus DPR tinggal menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini. DPR bersama utusan Presiden tinggal membahas UU yang akan direvisi. “Siapa yang melakukan barang itu kita sami’na wa ato’na,” imbuhnya.

Soal kenapa pemerintah ingin cepat merevisi UU KPK, politikus PDIP itu mempersilakan media untuk mendengar isi rapatnya. “Nanti denger aja itu,” tutupnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8171 seconds (0.1#10.140)