Bupati Meranti M Adil Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
Sabtu, 08 April 2023 - 16:23 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. Foto/Dok Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan meski Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adil diduga terlibat dalam korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Bupati Meranti Kena OTT KPK, Wabup Kumpulkan Pejabat Pemkab
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Bupati Meranti Kena OTT KPK, Wabup Kumpulkan Pejabat Pemkab
Lihat Juga :