KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Izin Proyek di Kepri

Kamis, 12 September 2019 - 16:53 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Izin Proyek di Kepri
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Izin Proyek di Kepri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta Kock Meng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut didapati berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus ini, Yuyuk menjelaskan sebetulnya saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri.

Kock Meng mengajukan izin lokasi dan pelaksanaan terlebih dahulu padahal belum bisa diterbikan. Sebab, proses penyusunan Raperda masih berjalan. "Oleh karena itulah tersangka akhirnya mengajukan terlebih dahulu prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu pada Nurdin Basirun," ujar Yuyuk.

Pengajuan oleh Kock Meng pun sudah dilakukan tiga kali, yakni pada Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort seluas 5 hektare, lalu April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare, dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.

"Ketiga izin itu telah terbit dengan luas total 16,4 hektare," ungkap Yuyuk.

Atas ulahnya, Kock Meng disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8592 seconds (0.1#10.140)