Kivlan Zein Dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zein dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya ke Rutan Polda Metro Jaya. Kivlanb Zein dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu, 11 September 2019 kemarin.
"Iya betul Kivlan Zein sudah dititip di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).
Menurut Argo, penitipan tersangka itu terhitung sejak Rabu, 11 September 2019 kemarin. Namun, Argo tak menyebutkan alasan Kivlan dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.( Baca: Respons Polri Soal PN Jaksel Tolak Praperadilan Kivlan Zein )
"Kalau alasan dipindahkan itu wewenang pengadilan kan sudah penahanan disana," tuturnya. Kivlan Zein didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
"Iya betul Kivlan Zein sudah dititip di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).
Menurut Argo, penitipan tersangka itu terhitung sejak Rabu, 11 September 2019 kemarin. Namun, Argo tak menyebutkan alasan Kivlan dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.( Baca: Respons Polri Soal PN Jaksel Tolak Praperadilan Kivlan Zein )
"Kalau alasan dipindahkan itu wewenang pengadilan kan sudah penahanan disana," tuturnya. Kivlan Zein didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
(whb)