KPK Tahan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menahan Miftahul Ulum selama 20 hari ke depan. Ulum merupakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ulum ditahan karena kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Ulum) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah. Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujarnya.
Miftahul Ulum merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.31 WIB, Rabu malam (11/9/2019). Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK, kemeja lengan panjang berwarna gelap sudah berbalut rompi orange bergaris hitam. Di lengan kiri, Ulum memanggul tas gemblok hitam.
Saat keluar, Ulum tersenyum. Dia mengangguk saat ditanya penahanannya karena statusn Ulum telah menjadi tersangka sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
"Ini saya penanganannya sudah naik ke penyidikan," ujar Ulum sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelum penahanan ini, KPK belum mengumumkan status tersangka untuk Ulum. Namun, Febri menyebut penahanan itu sudah melewati proses menyidikan dan akan segera disampaikan secara lengkap pada konfrensi pers yang akan dilaksanakan pada waktu dekat.
"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," jelas Febri.
Sebelumnya, dalam persidangan Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019)
Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy. Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19% dari anggaran hibah KONI yang dicairkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ulum ditahan karena kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Ulum) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah. Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujarnya.
Miftahul Ulum merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.31 WIB, Rabu malam (11/9/2019). Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK, kemeja lengan panjang berwarna gelap sudah berbalut rompi orange bergaris hitam. Di lengan kiri, Ulum memanggul tas gemblok hitam.
Saat keluar, Ulum tersenyum. Dia mengangguk saat ditanya penahanannya karena statusn Ulum telah menjadi tersangka sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
"Ini saya penanganannya sudah naik ke penyidikan," ujar Ulum sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelum penahanan ini, KPK belum mengumumkan status tersangka untuk Ulum. Namun, Febri menyebut penahanan itu sudah melewati proses menyidikan dan akan segera disampaikan secara lengkap pada konfrensi pers yang akan dilaksanakan pada waktu dekat.
"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," jelas Febri.
Sebelumnya, dalam persidangan Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019)
Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy. Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19% dari anggaran hibah KONI yang dicairkan
(shf)