KPK Tahan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum

Rabu, 11 September 2019 - 23:09 WIB
KPK Tahan Asisten Pribadi...
KPK Tahan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menahan Miftahul Ulum selama 20 hari ke depan. Ulum merupakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ulum ditahan karena kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Ulum) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah. Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujarnya.

Miftahul Ulum merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.31 WIB, Rabu malam (11/9/2019). Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK, kemeja lengan panjang berwarna gelap sudah berbalut rompi orange bergaris hitam. Di lengan kiri, Ulum memanggul tas gemblok hitam.

Saat keluar, Ulum tersenyum. Dia mengangguk saat ditanya penahanannya karena statusn Ulum telah menjadi tersangka sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

"Ini saya penanganannya sudah naik ke penyidikan," ujar Ulum sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Sebelum penahanan ini, KPK belum mengumumkan status tersangka untuk Ulum. Namun, Febri menyebut penahanan itu sudah melewati proses menyidikan dan akan segera disampaikan secara lengkap pada konfrensi pers yang akan dilaksanakan pada waktu dekat.

"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," jelas Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.

"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019)

Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy. Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19% dari anggaran hibah KONI yang dicairkan
(shf)
Berita Terkait
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat...
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi
KPK Rilis Hasil Survei...
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas: 57,33% Sering Lihat Pejabat Pakai Anggaran Kantor untuk Pribadi
OTT Pejabat di Kalsel,...
OTT Pejabat di Kalsel, KPK Sita Sejumlah Uang
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas
KPK Warning Pejabat...
KPK Warning Pejabat Negara yang Kongkalikong dengan Swasta
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved