Laode Sebut Revisi UU KPK Bertentangan dengan Jakarta Principles

Rabu, 11 September 2019 - 19:20 WIB
Laode Sebut Revisi UU KPK Bertentangan dengan Jakarta Principles
Laode Sebut Revisi UU KPK Bertentangan dengan Jakarta Principles
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, revisi UU KPK bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan prinsip-prinsip dalam Jakarta Statement of Principles for Anti-Corruption Agencies pada 2012.

"Tolong dilihat itu, Jakarta Principles disetujui di Jakarta oleh semua lembaga antikorupsi dunia, tiba-tiba kita ingin mengubahnya tidak sesuai dengan Jakarta Principles," ujar Laode di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Salah satu poin dalam Jakarta Principles dan bertentangan dengan revisi UU KPK adalah terkait indepedensi. Dalam Jakarta Principles, seluruh lembaga antikorupsi dunia mendorong Negara agar berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.

Pada draf revisi UU KPK yang telah disetujui DPR, status kepegawaian di KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mengancam independensi KPK selama ini.

Laode mengaku, KPK menjadi contoh bagi negara lain menyusul adanya Jakarta Principles, dengan membentuk lembaga antikorupsi independen. Bahkan negara Prancis dulunya tidak punya lembaga antikorupsi, dan sekarang telah membentuk Agence Française Anticorruption (AFA).

"Banyak negara lain yang mencontoh KPK, dulu Prancis itu tidak punya lembaga antikorupsi. Prancis membentuk setelah dia melihat KPK dan membaca Jakarta Principles," jelas Laode.

Selain itu, Laode menambahkan, lebih baik DPR dan pemerintah merevisi UU nomor 20/2001 tentang Tipikor yang mengacu pada rekomendasi dalam UNCAC, dibanding dengan merevisi UU KPK.

"Kebetulan waktu itu yang wakili KPK nya adalah saya dan pada waktu itu kami sampaikan revisi Undang-undang KPK belum diperlukan, yang perlu itu adalah beberapa poin dalam Undang-undang Tipikor agar memasukkan gap yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption dengan undang-undang Tipikor kita waktu itu," ungkapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5428 seconds (0.1#10.140)