Aksi Teatrikal di Istana, Mahasiswa Dukung Penguatan KPK lewat Revisi UU
A
A
A
JAKARTA - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli KPK (Kompi-KPK) menggelar aksi teatrikal di Istana Negara. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap revisi UU KPK dan DPR agar tidak diintervensi dalam proses pemilihan capim KPK.
Koordinator Aksi, Imam Budi Mansyur mengatakan, aksi ini digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR. Menurutnya, KPK merupakan lembaga superbody yang concern menangani kasus extra ordinary crime, kejahatan berkerah putih yang sulit untuk dideteksi.
"Pada prinsipnya, KPK melalui UU No 30/2002 telah banyak berkiprah dalam menangani kasus-kasus mark up, suap menyuap, money laundry yang masuk dalam kejahatan tindak pidana korupsi," kata Imam dalam orasinya, Selasa (10/9/2019).
Ia menilai, revisi UU KPK sebagai upaya reformasi di dan memperkuat kedudukan dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, tidak hanya asas independensi, KPK juga harus profesional, adil dan tidak tebang pilih serta harus mengedepankan asas equality before the law. Revisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK lebih adil dan objektif.
"DPR pun dalam merevisi UU KPK bukan berarti akan menghilangkan eksistensi dan independensi KPK. Tentu DPR akan tetap mengedepankan prinsip pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM)," tandasnya.
Imam menilai jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK dengan memboikot dan menutup lambang KPK adalah tindakan sewenang-wenang. Hal ini penghinaan terhadap simbol kewibawaan pemerintah Indonesia. "Kami di sini hadir untuk memberi apresiasi dan mendukung Presiden dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Secara tegas Imam meminta DPR tidak diintervensi pihak manapun dalam menjalankan agenda revisi UU KPK. Dalam aksinya massa membawa sepanduk bertuliskan "Mendukung Revisi UU KPK Demi Tegaknya Profesionalitas Kinerja KPK", "DPR RI Jangan Terintervensi Pihak Manapun Dalam Menjalankan Agenda Revisi UU KPK".
Koordinator Aksi, Imam Budi Mansyur mengatakan, aksi ini digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR. Menurutnya, KPK merupakan lembaga superbody yang concern menangani kasus extra ordinary crime, kejahatan berkerah putih yang sulit untuk dideteksi.
"Pada prinsipnya, KPK melalui UU No 30/2002 telah banyak berkiprah dalam menangani kasus-kasus mark up, suap menyuap, money laundry yang masuk dalam kejahatan tindak pidana korupsi," kata Imam dalam orasinya, Selasa (10/9/2019).
Ia menilai, revisi UU KPK sebagai upaya reformasi di dan memperkuat kedudukan dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, tidak hanya asas independensi, KPK juga harus profesional, adil dan tidak tebang pilih serta harus mengedepankan asas equality before the law. Revisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK lebih adil dan objektif.
"DPR pun dalam merevisi UU KPK bukan berarti akan menghilangkan eksistensi dan independensi KPK. Tentu DPR akan tetap mengedepankan prinsip pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM)," tandasnya.
Imam menilai jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK dengan memboikot dan menutup lambang KPK adalah tindakan sewenang-wenang. Hal ini penghinaan terhadap simbol kewibawaan pemerintah Indonesia. "Kami di sini hadir untuk memberi apresiasi dan mendukung Presiden dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Secara tegas Imam meminta DPR tidak diintervensi pihak manapun dalam menjalankan agenda revisi UU KPK. Dalam aksinya massa membawa sepanduk bertuliskan "Mendukung Revisi UU KPK Demi Tegaknya Profesionalitas Kinerja KPK", "DPR RI Jangan Terintervensi Pihak Manapun Dalam Menjalankan Agenda Revisi UU KPK".
(poe)