Pembentukan Dewan Pengawas Dinilai Baik untuk KPK

Selasa, 10 September 2019 - 18:29 WIB
Pembentukan Dewan Pengawas...
Pembentukan Dewan Pengawas Dinilai Baik untuk KPK
A A A
JAKARTA - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memantik polemik. Ada yang pro, ada yang kontra. Salah satu yang mendukung revisi UU KPK datang dari Ketua Presidium Jaringan aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa.

Ia mengatakan, KPK gagal dalam melakukan misinya meminimalisir korupsi di Tanah Air. Dengan demikian, sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK yang sembrono dan semakin kebablasan.

"OTT berkali-kali ini bukti bahwa KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," kata Willy kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

Dewan Pengawas KPK adalah salah satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. Willy setuju dengan dimasukkannya dewan tersebut agar kinerja KPK menyelamatkan uang negara bisa dilakukan optimal.

Aktivis ini menandaskan, UU KPK bukanlah kitab suci, jadi biasa saja direvisi. "UUD 45 saja bisa diamandemen kan? Kenapa UU KPK tidak?" ujarnya.

Willy bahkan penuding, OTT yang menjadi kebanggaan KPK sebagai pemborosan terhadap uang rakyat. Pemasukan yang didapatkan dari OTT tidak sebanding dengan biaya operasi yang dilakukan.

KPK bisa diibaratkan 'besar pasak daripada tiang'. Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. Ia menyarankan, dana KPK yang didapat dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat. “Bukan untuk kegiatan penyelamatan uang negara yang sedikit namun menghabiskan berkali lipat uang negara,” tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)