Berkali-kali OTT Jadi Bukti KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan

Selasa, 10 September 2019 - 14:02 WIB
Berkali-kali OTT Jadi...
Berkali-kali OTT Jadi Bukti KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan
A A A
JAKARTA - Desakan untuk segera dirumuskannya revisi UU KPK oleh DPR dilontarkan kembali oleh Ketua Presidium Jaringan aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98), Willy Prakarsa.

Aktivis ini menilai KPK gagal dalam melakukan misinya menggerus korupsi di tanah air. Sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK yang bobrok, sembrono dan semakin kebablasan.

"OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegas Willy, Selasa (10/9/2019).

Dewan pengawas adalah salah satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. Willy pun setuju dengan dimasukkannya dewan pengawas agar kinerja KPK untuk dapat menyelamatkan uang negara bisa dilakukan secara optimal.

Bahkan aktivis ini menyatakan UU KPK bukalah kitab suci jadi sah jika direvisi. "UUD 45 saja bisa diamandemenkan, kenapa UU KPK tidak," tanyanya.

Dia bahkan menuding, OTT yang menjadi kebanggaan lembaga antirasuah itu sebagai pemborosan terhadap uang rakyat. Pemasukan yang didapatkan dari Operasi Tangkap Tangan tersebut tidak sebanding dengan biaya operasi yang dilakukan untuk OTT tersebut.

"KPK bisa diibaratkan 'besar pasak daripada tiang'. Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus, duit rakyat diobral kemana-mana," tegas aktivis ini.

Willy menyarankankan, agar dana KPK yang didapat dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk kegiatan penyelamatan uang negara yang sedikit namun menghabiskan berkali lipat uang negara.

Di tempat yang sama, pengamat hukum Petrus Selestinus mengatakan, selama 15 tahun berdiri, KPK belum juga berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK.

Budaya KKN yang yang masih menjadi gaya hidup di masyarakat belum bisa dibrengus KPK. Padahal menurutnya, indikator suksesnya KPK adalah menciptakan perilaku anti terhadap perbuatan KKN.

"Jika KPK hanya memberantas korupsi tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh, maka akar dari korupsi tidak akan pernah tercabut dari habitatnya," tandasnya.

Sependapat dengan Willy, sudah saatnya KPK memiliki sebuah badan pengawas yang kuat dan kredible. Revisi UU KPK sangat diperlukan untuk memperkuat kelembagaan KPK. Selain itu, kewenangan KPK menelusuri kejahatan KKN penyelenggara negara melalui klarifikasi dan verifikasi LHKPN perlu diperjelas dalam revisi UU KPK.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved