KPK Hormati Putusan Presiden Perintahkan Menkumham Pelajari Draft RUU KPK
Senin, 09 September 2019 - 16:36 WIB
KPK Hormati Putusan Presiden Perintahkan Menkumham Pelajari Draft RUU KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan draft revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Jokowi memerintahkan Yasonna untuk mempelajari revisi UU KPK itu.
Menanggapi itu, KPK pun menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut.
"Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
"Sementara, tadi sudah ditegaskan belum ada Surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," tambahnya.
Febri juga berharap pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan Guru Besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan.
"Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," jelasnya.
KPK pun juga setuju dengan apa yang disampaikan oleh seribuan dosen dari puluhan kampus yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK.
Ditempat terpisah, Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomi UGM mengungkapkan, hingga Senin pagi ini, 9 September 2019, pihaknya telah menerima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut.
"RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut kami pandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK. Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," kata Rimawan dalam keterangan tertulisnya.
Berikut perkembangan dukungan dari sejumlah kampus sampai senin pagi ini.
- UGM: 178 dosen (lanjut)
- UI: 102 dosen (lanjut)
- IPB: 91 dosen dan terus bertambah
- UII: 207 dan terus bertambah
- Unand: 65 dosen dan terus memanas
- Unmul: 62 dosen
- UNUSIA: 10 dosen (sementara)
- UMSH
- Unhas: 51 dosen
- UNS: 26 (masih lanjut)
- Unair: 41 dosen
- ITB
- UNPAD 38 (masih lanjut)
- UM Surabaya: 24 Dosen
- UNDIP: 44 dosen (terus bergulir)
- UBH
-ULM : 15 dosen (masih lanjut)
- UIR : 28 dosen
- Unnes: 19 (terus bergulir)
-UnIchsan: 13 dosen
- USU: 42 dosen (masih lanjut)
-Undana : 33 dosen (masih lanjut)
- Unram: 27 dosen (lanjut)
- Unsoed: 24 dosen
- Univ Paramadina: 35 dosen
- UNRI: 5 dosen
- UMSB: 15 dosen
Menanggapi itu, KPK pun menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut.
"Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
"Sementara, tadi sudah ditegaskan belum ada Surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," tambahnya.
Febri juga berharap pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan Guru Besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan.
"Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," jelasnya.
KPK pun juga setuju dengan apa yang disampaikan oleh seribuan dosen dari puluhan kampus yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK.
Ditempat terpisah, Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomi UGM mengungkapkan, hingga Senin pagi ini, 9 September 2019, pihaknya telah menerima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut.
"RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut kami pandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK. Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," kata Rimawan dalam keterangan tertulisnya.
Berikut perkembangan dukungan dari sejumlah kampus sampai senin pagi ini.
- UGM: 178 dosen (lanjut)
- UI: 102 dosen (lanjut)
- IPB: 91 dosen dan terus bertambah
- UII: 207 dan terus bertambah
- Unand: 65 dosen dan terus memanas
- Unmul: 62 dosen
- UNUSIA: 10 dosen (sementara)
- UMSH
- Unhas: 51 dosen
- UNS: 26 (masih lanjut)
- Unair: 41 dosen
- ITB
- UNPAD 38 (masih lanjut)
- UM Surabaya: 24 Dosen
- UNDIP: 44 dosen (terus bergulir)
- UBH
-ULM : 15 dosen (masih lanjut)
- UIR : 28 dosen
- Unnes: 19 (terus bergulir)
-UnIchsan: 13 dosen
- USU: 42 dosen (masih lanjut)
-Undana : 33 dosen (masih lanjut)
- Unram: 27 dosen (lanjut)
- Unsoed: 24 dosen
- Univ Paramadina: 35 dosen
- UNRI: 5 dosen
- UMSB: 15 dosen
(pur)