KPK Tegaskan Selalu Terbuka untuk Diawasi Siapa Saja
Senin, 09 September 2019 - 15:48 WIB
KPK Tegaskan Selalu Terbuka untuk Diawasi Siapa Saja
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan selalu terbuka dan tidak keberatan diawasi oleh lembaga lain, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak belebihan jika dikatakan KPK yang cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak, seperti melalui rapat kerja di DPR, audit kinerja dan keuangan dari BPK, pengawasan horizontal sejak tahap penyidikan melalui praperadilan, hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan, yaitu Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
Febri juga menjelaskan, pengawasan internal KPK sudah bekerja semaksimal mungkin. Hal itu didukung mekanisme Komite Etik jika pimpinan KPK yang diduga melanggar etik.
"Dalam Komite Etik ini, bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam majelis etiknya tersebut. Sedangkan terhadap pegawai, juga ada mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika diduga ada pelanggaran berat, serta ada pengawasan secara berlapis yang berpuncak pada pimpinan KPK," tuturnya. (Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU Akan Bikin KPK Mati Suri )
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan yang kuat, menyebar dan solid dari berbagai pihak. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses revisi UU KPK hingga berdampak serius melumpuhkan KPK.
"KPK juga mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar harapan kita untuk melawan upaya-upaya melumpuhkan KPK. Selain proses revisi UU KPK, juga ada proses seleksi Pimpinan KPK yang perlu dikawal. Agar orang yang terpilih nanti adalah seorang berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya.
"Tidak belebihan jika dikatakan KPK yang cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak, seperti melalui rapat kerja di DPR, audit kinerja dan keuangan dari BPK, pengawasan horizontal sejak tahap penyidikan melalui praperadilan, hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan, yaitu Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
Febri juga menjelaskan, pengawasan internal KPK sudah bekerja semaksimal mungkin. Hal itu didukung mekanisme Komite Etik jika pimpinan KPK yang diduga melanggar etik.
"Dalam Komite Etik ini, bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam majelis etiknya tersebut. Sedangkan terhadap pegawai, juga ada mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika diduga ada pelanggaran berat, serta ada pengawasan secara berlapis yang berpuncak pada pimpinan KPK," tuturnya. (Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU Akan Bikin KPK Mati Suri )
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan yang kuat, menyebar dan solid dari berbagai pihak. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses revisi UU KPK hingga berdampak serius melumpuhkan KPK.
"KPK juga mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar harapan kita untuk melawan upaya-upaya melumpuhkan KPK. Selain proses revisi UU KPK, juga ada proses seleksi Pimpinan KPK yang perlu dikawal. Agar orang yang terpilih nanti adalah seorang berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya.
(dam)