Demokrat Sebut Revisi UU MD3 untuk Perkuat Sistem Ketatanegaraan

Senin, 09 September 2019 - 14:44 WIB
Demokrat Sebut Revisi UU MD3 untuk Perkuat Sistem Ketatanegaraan
Demokrat Sebut Revisi UU MD3 untuk Perkuat Sistem Ketatanegaraan
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat mendukung revisi Undang-undang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3). Sebab menurut Demokrat revisi UU MD3 bakal memperkuat sistem kenegaraan.

Diketahui, revisi UU MD3 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Salah satu poin dalam revisi itu tertulis jumlah Pimpinan MPR bertambah menjadi 10 orang.

"Saya kira saatnya untuk semua kita terutama parpol di MPR untuk mulai fokus lagi memperkuat sistem ketatanegaraan kita yang pasca reformasi ini kita agak longgar dan sekarang itu menjadi pelajaran yang baik untuk semua. Untuk memperkuat sistem ketatanegaraan itu," ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Hinca pun berpendapat bahwa revisi UU MD3 dengan adanya penambahan Pimpinan MPR bukan untuk memuluskan langkah PDIP untuk menggolkan GBHN kembali.

"Saya ndak melihat itu kami sampai hari ini melihatnya normal saja memulai perjalanan bangsa ini ada yang sudah bagus diteruskan yang belum bagus diperbaiki. Sikap politik Partai Demokrat begitu yang sudah baik teruskan, belum baik diperbaiki. Karena itu keniscayaan yang dari waktu ke waktu harus kita sesuaikan dengan perkembangan jaman dan keinginan kita semua," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan pentingnya tugas MPR adalah corong utama empat pilar negara yaitu tentang Undang-undang Dasar (UUD), Pancasila, dan lain sebagainya adalah bagian fundamental dari ketatanegaraan.

"Tugas MPR itu dipentingkan karena harus menyampaikan ini ke seluruh Indonesia. Ketika pasca reformasi kita sedikit longgar saya kira ini waktunya untuk menata ulang," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5080 seconds (0.1#10.140)