Dianggap Lemahkan KPK, Roda Institute Tolak Revisi UU KPK

Senin, 09 September 2019 - 07:55 WIB
Dianggap Lemahkan KPK,...
Dianggap Lemahkan KPK, Roda Institute Tolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Direktur Roda Institute, Ahmad Rijal Ilyas menyesalkan munculnya Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diputuskan dalam paripurna dan telah menjadi inisiatif RUU di DPR.

Rijal, menganggap, usulan revisi UU KPK berpotensi melemahkan dan menghambat agenda pemberantasan korupsi. "Kami menyesalkan revisi undang-undang KPK yang direncanakan, kenapa takut disadap jika kalian tak bersalah? KPK tidak boleh dilemahkan, jangan masuk pada kepentingan maling-maling anggaran negara yang takut terjerat korupsi," kata Rijal kepada SINDOnews, Senin (9/9/2019).

Rijal mengatakan, proses pembahasan RUU KPK dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik. "Ini ada apa? Terkesan sembunyi dan terburu-buru? Minta dong aspirasi dan partisipasi masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Rijal mengaku menyayangkan banyaknya pihak yang menuding KPK bermain politik. Padahal, tidak terbukti hingga saat ini. "Silakan buktikan kalau KPK bermain politik di internal lembaganya, laporkan jika ada kesalahan, selama ini yang ditangkap dan ditersangkakan oleh KPK memang benar-benar korupsi, apakah kalian ingin korupsi di negara ini dihalalkan?,” ungkap Rijal.

Pihaknya meminta agar seluruh elemen masyarakat mendukung KPK serta menolak rencana revisi undang-undang KPK. "Ayo seluruh elemen masyarakat, kita harus satukan kekuatan untuk menolak rencana revisi undang-undang KPK, jangan sampai karena adanya kepentingan-kepentingan sekelompok orang, KPK bisa dilemahkan, lalu bagaimana negara ini bersih dari koruptor," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9194 seconds (0.1#10.140)