DPR Diminta Akomodir Keterwakilan Perempuan dalam Revisi UU MD3

Minggu, 08 September 2019 - 20:16 WIB
DPR Diminta Akomodir...
DPR Diminta Akomodir Keterwakilan Perempuan dalam Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi meminta, agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merevisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), memperhatikan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dan pimpinan dewan.

Menurut Veri, momentum menyuarakan keterwakilan perempuan pada revisi UU MD3 dirasa tepat. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu, kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK Nomor 82 Tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," kata Veri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

(Baca juga: Revisi UU KPK dan MD3 Dinilai Hanya Keinginan Segelintir Dewan)

Hal itu ditegaskan Veri kala membantu anggota DPR perempuan Khofifah Indar Parawansa dan Rieke Diah Pitaloka dalam judicial review, mengenai keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dan pimpinan dewan di MK.

Hasilnya kata dia, sudah diputuskan dalam putusan MK Nomor 82 Tahun 2014. Putusan terhadap Pasal 97 Ayat 2, 104 Ayat 2, 109 Ayat 2, 115 Ayat 2, 121 Ayat 2, 152 Ayat 2, dan 158 Ayat 2.

"Keseluruhannya menegaskan kembali dan dalam putusan MK disebutkan pimpinan MPR DPR DPD dan alat kelengkapan DPR itu mesti mengutamakan keterwakilan perempuan," jelasnya.

Pada saat judicial review di MK tersebut, meminta wajib adanya keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dari pimpinan DPR. Namun, pada saat itu MK mengambil jalan tengah, dengan memutuskan klausulnya tidak wajib tapi memperhatikan.

"Pada saat itu MK membuat pertimbangan yaitu kalau misalnya kami putuskan wajib soal keterwakilan perempuan, pertanyaannya bagaimana kalau tidak ada? karena kalau sudah diputuskan wajib soal keterwakilan perempuan kalau itu tidak dipenuhi maka akan diberikan sanksi hukum jika tidak ada keterwakilan perempuan," katanya.

Maka dari itu, Veri menilai MK sudah tepat memutuskan untuk tidak mewajibkan keterwakilan perempuan pada parlemen tapi harus memperhatikan keterwakilan perempuan.

"Oleh karena itu, Mahkamah menunjukan komitmen yang oke, kita tidak putuskan dengan klausul wajib tapi mengutamakan yang memiliki derajat lebih tinggi dibanding memperhatikan. Mengutamakan itu dalam artian, itu wajib dalam tanda petik hanya saja ini sebagai klausul antisipatif kalau misalnya nanti tidak ada perempuan," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved