KPK Nilai Aneh Hanya Lembaganya yang Diatur Soal Penyadapan

Minggu, 08 September 2019 - 18:10 WIB
KPK Nilai Aneh Hanya Lembaganya yang Diatur Soal Penyadapan
KPK Nilai Aneh Hanya Lembaganya yang Diatur Soal Penyadapan
A A A
JAKARTA - Kabiro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengkritisi soal aturan penyadapan.

Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.

"Yang lakukan penyadapan bukan hanya KPK, kalau mau diatur, ya diatur sama dong," kata Rasamala di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Dengan adanya aturan itu, Rasamala merasa aneh. Bahkan jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan, maka KPK harus mengantongi izin dari dewan pengawas.

"Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya. KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. Kalau mau pengawasan ya jalankan pengawasan mereka dengan baik," ungkapnya.

"Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5289 seconds (0.1#10.140)