Kirim Pesan untuk Jokowi, Pegawai KPK Gelar Aksi #SAVEKPK di CFD HI

Minggu, 08 September 2019 - 09:31 WIB
Kirim Pesan untuk Jokowi,...
Kirim Pesan untuk Jokowi, Pegawai KPK Gelar Aksi #SAVEKPK di CFD HI
A A A
JAKARTA - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi damai #SAVEKPK dengan membagikan lebih dari 1.000 tangkai bunga ke warga di kawasan car free day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Aksi damai #SAVEKPK tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang baru saja di sahkan pembahasannya dalam rapat Paripurna DPR. "Ya, hari ini kita seluruh pegawai KPK akan membagikan lebih dari 1.000 tangkai bunga kepada masyarakat," kata salah satu pegawai KPK, Sari saat ditemui di sela-sela aksi damai, Jakarta.

Sari mengatakan, ratusan pegawai KPK yang hadir di aksi ini berpencar di sejumlah titik untuk membagikan tangkai bunga ke sejumlah warga. Harapannya, warga yang menerima bunga tersebut bisa ikut menyuarakan penolakan revisi UU KPK.

Sementara, setiap tangkai bunga disertakan sebuah kertas yang memuat kata "TOLONG" dan "JOKOWI SETUJU REVISI UU KPK = KPK MATI". "Seluruhnya di sekitaran HI ini, nanti kalau misalnya bunganya habis mereka (pegawai) ke sini lagi untuk ambil bunga," kata Sari.

Setelah itu, lanjut dia, sekitar pukul 08.00 WIB, pegawai KPK yang ikut aksi akan bergerak menuju Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

"Secara simbolis jam 8, kita akan bergerak ke Gedung Merah Putih KPK dan disambut oleh pimpinan. Jadi, kita akan memasang kain hitam di sana sekitar jam 9 lah. Kita berpesan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak merevisi Undang-Undang KPK dan tidak tanda tangan," ujar dia.

Menurut Sari, ada sejumlah masalah dalam draf UU KPK saat ini. Masalah itu berisiko melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Misalnya, adanya unsur Dewan Pengawas, penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, hingga kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. "Bahaya, ya, karena KPK benar-benar mati kalau misalnya itu juga disetujui oleh Presiden," kata dia.
(pur)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved