YLBHI Curigai Revisi UU KPK Disusupi Kepentingan Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR kemarin yang menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Ini patut dicurigai disusupi kepentingan koruptor karena prosesnya yang aneh," ujar Ketua Umum YLBHI Asfinawati kepada SINDOnews, Jumat (6/9/2019).
Karena, kata dia, revisi Undang-undang tentang KPK itu bukan prioritas legislasi. "Kedua, tidak pernah terdengar," katanya.
Ketiga, kata dia, paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-undang tentang KPK itu dilakukan di ujung-ujung masa sidang, bahkan di ujung masa bhakti anggota DPR sekarang.
"Keempat, isinya kok sesuai dengan visi-misi sebagian Capim (Calon Pimpinan-red) yang lolos, padahal bermasalah," pungkasnya.
Diketahui, hanya 77 anggota legislatif yang hadir secara fisik dalam rapat kemarin. Kemudian, sebanyak 204 orang anggota DPR izin dari rapat paripurna itu. Sehingga, pimpinan DPR mengungkapkan total 281 orang anggota dewan menghadiri rapat paripurna itu dan menganggap kuorum.
"Ini patut dicurigai disusupi kepentingan koruptor karena prosesnya yang aneh," ujar Ketua Umum YLBHI Asfinawati kepada SINDOnews, Jumat (6/9/2019).
Karena, kata dia, revisi Undang-undang tentang KPK itu bukan prioritas legislasi. "Kedua, tidak pernah terdengar," katanya.
Ketiga, kata dia, paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-undang tentang KPK itu dilakukan di ujung-ujung masa sidang, bahkan di ujung masa bhakti anggota DPR sekarang.
"Keempat, isinya kok sesuai dengan visi-misi sebagian Capim (Calon Pimpinan-red) yang lolos, padahal bermasalah," pungkasnya.
Diketahui, hanya 77 anggota legislatif yang hadir secara fisik dalam rapat kemarin. Kemudian, sebanyak 204 orang anggota DPR izin dari rapat paripurna itu. Sehingga, pimpinan DPR mengungkapkan total 281 orang anggota dewan menghadiri rapat paripurna itu dan menganggap kuorum.
(pur)